Klikpos.net/Cibinong-Dari 20 perumahan yang berada di Kelurahan Harapan Jaya, Cibinong, Kabupaten Bogor, sebanyak 17 pengembang perumahan belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemerintah Kabupaten Bogor, baru 3 pengembang yang sudah menyerahkan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kelurahan Harapan Jaya, Raden Ika Sudarmika kepada Klikpos.net, di kantornya, hari ini, Selasa (8/6/2021).
“Dari 20 perumahan besar dan Kecil yang berada di Kelurahan Harapan Jaya ini baru 3 perumahan yang melakukan kewajibannya, menyerahkan fasos dan fasumnya ke Pemerintah Kab. Bogor. Padahal itukan kewajiban pengembang,” ujar Raden saat ditanya tentang kewajiban pengembang perumahan di wilayahnya.
Ia menambahkan, permasalahan ini telah disampaikan ke Pemerintah Kab. Bogor.
“Saya sudah sampaikan persoalan ini ke Pemerintah Kab. Bogor melalui Bagian Aset, agar mereka menindaklanjuti,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor selama ini mengaku dilema tentang kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum) perumahan oleh pengembang. Yakni, antara aturan dengan beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Sebab, ketika menyerahkan fasos-fasum otomatis yang diserahkan akan menjadi milik pemerintah untuk mengelolanya, dan itu akan dibebankan ke APBD.
Karenanya Pemkab Bogor harus lebih dulu melakukan hitung-hitungan skala prioritas pengelolaan fasilitas sebelum meminta dan menerima fasos-fasum dari pengembang.
Salah satu fasum berupa jalan lingkungan yang terpelihara di salah satu perumahan di Cibinong (Ilustrasi:dok. Klikpos)
Pemkab harus membuat skala prioritas mana fasilitas misal jalan yang lebih dulu diurusi. Status jalan kabupaten, jalan desa atau bagaimana. Akibatnya, dari data yang diketahui, pada tahun 2017, dari 716 jumlah perumahan yang tercatat, hanya 138 pengembang yang telah melakukan serah terima fasos-fasumnya kepada pemerintah daerah Kabupaten Bogor. Itu pun hanya sarananya saja seperti ruang terbuka hijau.
Selama ini Pemkab Bogor melalui DPKPP telah memberlakukan aturan kepada para pengembang perumahan untuk wajib menyelesaikan site plannya terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya kasus pengembang melarikan diri dan tidak memenuhi kewajibannya. (Ade/Rizal)