Klikpos.net (Cibinong)-Dalam upaya mencegah penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, selain dilakukan penyemprotan sarana dan prasarana (sapras) wilayah oleh institusi resmi, juga dilakukan oleh warga masyarakat secara mandiri.
Di antaranya dilakukan oleh karyawan Rumah Duka Filemon Cibinong, di sekitar Jl.HR. Lukman, Selasa (14/4/2020).
Selain melakukan disinfeksi sarana dan prasarana wilayah seperti jalan dan lainnya, mereka juga menyemprot angkutan umum dengan disinfektan, serta tiap hari membagi masker gratis kepada masyarakat sekitar.
“Saya sampaikan kepada karyawan saya, lakukanlah yang terbaik, kalau kita mati yang penting sudah berbuat baik,” ujar pemilik rumah duka Filemon didampingi Ketua RT setempat, Agy, saat melakukan disinfeksi.
Filemon beserta karyawannya saat melakukan penyemprotan disinfektan ke angkutan umum yang melintas di depan Rumah Duka Filemon, Jl. Raya HR Lukman, Selasa (14/4/2020).(Foto:Ade)
Filemon menambahkan, “bahkan karyawan saya yang biasanya mengurusi peti sudah saya perintahkan untuk menjahit masker untuk dibagikan,” ujarnya.
Menurut Filemon Langkah tersebut dilakukan untuk memutus rantai penyebaran dan penularan Covid-19. Tempat-tempat ibadah seperti masjid, gereja dan klenteng juga sudah dilakukan penyemprotan. Tiap kali penyemprotan tak kurang menelan hiaya sekitar Rp. 2,5 juta.
“Langkah ini akan kami lakukan sampai isu Covid-19 tidak ada,” tandas Filemon.
Sementara itu upaya disinfeksi juga dilakukan secara mandiri oleh warga Perumahan Bogor Asri, Kelurahan Nanggewer, Cibinong.
Ketua RT.08/RW.09 Perum Bogor Asri, Pitoyo, menyebutkan pihaknya sejauh ini telah melakukan dua kali penyemprotan disinfektan di rumah-rumah warga.
“Maksud disinfeksi ini merupakan upaya untuk mencegah penyebaran maupun penularan Covid-19 di perumahan ini. Kami memang tidak membuat kamar disinfektan untuk warga pendatang karena konon membahayakan, tetapi sesuai arahan Ketua RW, kami membentuk Satgas Covid-19 dan melakukan Karantina Wilayah Parsial dengan menutup sebagian besar akses dan hanya menyisakan satu akses keluar masuk di gerbang utama perumahan,” ujar Pitoyo didampingi sesepuh RT.08, Bambang.
Ketua RT.08 Perum Bogor Asri, Pitoyo (kiri) didampingi Bambang (kanan), saat melakukan penyemprotan disinfektan di perumahannya, belum lama ini. (Foto:dok.Bamb).
PSBB Kab. Bogor
Sementara itu Bupati Bogor Ade Yasin telah menyatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena wabah virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai berlangsung pada Rabu, 15 April 2020.
“Hari Rabu kita terapkan serentak dengan lima wilayah di Jawa Barat,” kata Ade Yasin, Minggu (12/4/2020).
Penerapan PSBB dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Bogor No. 16/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor.
PSBB di Kabupaten Bogor itu hanya diberlakukan di zona merah wilayah sebaran Covid-19 tinggi.
Zona merah tersebut meliputi 11 kecamatan di Kabupaten Bogor, yakni: Bojonggede, Cibinong, Gunung Putri, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, Ciseeng, dan Kemang.
Namun dalam perkembangannya dua kecamatan yakni Ciawi dan Babakan Madang menurut informasi juga telah masuk zona merah.
Sementara di 27 kecamatan non zona merah diterapkan karantina wilayah parsial (KWP) sebagaimana telah dilakukan sebelumnya.
45 Positip Covid-19
Menurut Data Monitoring Harian Kewaspadaan Infeksi Covid-19 Kabupaten Bogor sampai Selasa, 14 April 2020, sesuai rilis resmi Satuan Tugas Gugus Penanganan Covid-19 Kab. Bogor pukul 19.00 WIB, sebagaimana dilansir covid-19.bogorkab.go.id, yakni: ODP (Orang Dalam Pantauan) sebanyak 402 Orang. PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 372 Orang dan total kasus positif Covid-19 sebanyak 45 kasus.(Ade/Fik)