Klikpos.net/Jakarta – Dalam kasus Binomo, Law Firm Suci Madio & Associates menilai bahwa pemerintah terkesan ada pembiaran, padahal sesuai amanat undang-undang dasar seharusnya warga negara sejak awal harus dilindungi.
Hal itu diungkapkan Eva Pattinasarany, S.H, dari Law Firm Suci Madio & Associates di Jakarta, Senin 21 Maret 2022.
Menurutnya Binomo telah diperkenalkan sejak tahun 2018 namun baru pada tahun 2020 ada tindakan seperti pemblokiran, namun lalu muncul domain sejenis dan diblokir lagi demikian seterusnya dan baru kemudian pada tahun 2022 benar-benar dilakukan penindakan.
“Justru dari situlah menurut saya pemerintah itu terkesan setengah-setengah dalam memberantas Binomo ini. Kenapa baru dilakukan sekarang. Kalau sejak 2020 telah dilakukan tindakan seperti sekarang ini mungkin masyarakat sudah tidak mudah terpengaruh terhadap aplikasi Binomo ini,” tandas Eva.
Eva sendiri mengaku sempat belajar trading dan menuruntnya tidak ada yang menjanjikan keuntungan semata. Platform trading pengemasannya berbeda-beda namun semua memerlukan analisis.
“Sedang di Binomo ini yang masyarakat merasa dirugikan itu yang binary option yakni loss or profit. Harusnya hal semacam itu kan pada saat join risikonya sudah tahu. Nah justru kalau ada unsur-unsur yang ilegal kenapa pemerintah tidak temukan di tahun 2020 tadi dan cenderung masih dibiarkan, iklannya masih banyak dijumpai di medsos, harusnya kan bisa distop seperti iklan rokok,” terang Eva.
Sedang untuk mengedukasi masyarakat, kata dia, baru dilakukan oleh pemerintah di tahun 2022.
“Di tahun 2020 cenderung masih dibiarkan. Kemudian ada artis dan sebagainya sehingga masyarakat lebih percaya lagi. Justru di situ kan berarti ada indikasi pembiaran,” tandas Eva.
Seiring dengan itu Suci Madio, S.H, dari firma hukum yang sama menyebutkan, dalam masalah Biomo pemerintah harus kembali ke UUD 45.
“Artinya masyarakat sejak awal harus dilindungi jangan ada pembiaran. Kacau kalau nggak begitu. Sebab ini kan negara hukum seperti dimaksud pasal 27 UUD 1945. Intinya Warganegara harus dilindungi,” tandas Suci Madio.
Menurutnya para lawyer dalam soal Binomo terkesan terjebak pada masalah substansi sehingga kurang melihat masalah lainnya.
“Padahal kan ada filsafat hukum, budaya hukum, ada moralitas hukum. Karena itu kalau saya ya pra peradilan kalau memang diyakini. Mungkin statetmen saya ini menginspirasi, tapi intinya yang terpenting warga negara harus dilindungi. Lalu apakah saya nanti akan menggugat pemerintah belum tahu saya, tapi kalau ada keluarga saya yang menjadi korban saya akan menggugat,” tandas Suci Madio.
Sejauh ini kasus Binomo diberitakan telah banyak merugikan masyarakat dan para korban berunjuk rasa menuntut Binomo ditindak.
Polisi telah menindak para pihak yang terlibat termasuk menangkap crazy rich Indra Kenz dan Dony Salmanan.
Bareskrim Polri juga terus mendalami jaringan kasus Binomo yang ada di luar negeri seiring adanya temuan aliran dana dari kasus tersebut ke beberapa negara oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Gatot Repli Handoko mengatakan penyidik masih berusaha memastikan apakah jaringan ini didalangi oleh Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).
Untuk menjalin koordinasi dengan kepolisian negara-negara yang diduga dialiri dana kasus Binomo, Divhubinter Polri nantinya akan menjalin komunikasi dengan Interpol atau ICPO (The International Criminal Police Organization).
PPATK sendiri telah mengumumkan temuan aliran duit yang diduga berhubungan dengan aplikasi judi online Binomo ke luar negeri. PPATK menyebut aliran dana itu berjumlah hingga jutaan Euro ke sejumlah negara. (Taufik BS)