Klikpos.net-Meskipun Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi digusur oleh House of Representatives (HOR) DPR AS yang dikuasai Partai Demokrat dalam keputusan yang diambil Rabu sore waktu AS (Kamis pagi waktu Indonesia), namun sejatinya tak gampang memakzulkan Trump. Jalan masih panjang.
Dilansir AFP, Kamis (19/12/2019), voting dimenangkan pro-pemakzulan dengan perolehan suara 230-197. Akibatnya, Trump resmi menjadi presiden ketiga AS yang dimakzulkan. Dua lainnya adalah Andrew Johnson dan Bill Clinton.
Sebelumnya DPR Amerika Serikat (AS) meluncurkan penyelidikan pemakzulan secara resmi terhadap Donald Trump karena diduga menekan seorang kepala negara asing untuk melakukan penyelidikan yang bisa merusak citra rival politiknya.
Dilaporkan Reuters, Rabu (25/9/2019), Ketua DPR AS Nancy Pelosi dari Partai Demokrat, mengumumkan dimulainya penyelidikan pemakzulan pada Selasa (24/9) waktu setempat. Ia menekankan tak ada yang kebal hukum.
Dalam pernyataan via Twitter pada Selasa (24/9) waktu setempat, Trump menyebut penyelidikan pemakzulan terhadapnya disebut sebagai ‘sampah’.
Meski demikian, sejatinya tak gampang memakzulkan Trump. Pasalnya, Jika mayoritas dari 435 anggota DPR AS menyetujui dakwaan yang diajukan sebagaimana telah dilakukan atas Trump, maka prosesnya akan berlanjut ke Senat (kamar atas dalam Kongres AS) yang akan menggelar persidangan untuk menentukan apakah Presiden AS bersalah.
Dalam persidangan yang bisa berlangsung lama tersebut, anggota DPR AS akan bertindak sebagai jaksa dan para Senator AS sebagai dewan juri, dengan hakim Mahkamah Agung yang memimpin jalannya sidang. Suara dua pertiga mayoritas anggota Senat dari total 100 anggota diperlukan untuk menyatakan Presiden AS bersalah dan mencopotnya dari jabatan. Dalam persidangan, para anggota parlemen AS tidak perlu harus membuktikan dakwaan tanpa keraguan.
DPR AS saat ini terdiri atas 235 anggota dari Partai Demokrat dan 199 anggota dari Partai Republik serta satu anggota independen. Dengan formasi ini, Demokrat bisa memakzulkan Trump tanpa dukungan Republikan sebagaimana telah terjadi. Namun setelah itu Senat AS harus mengambil langkah selanjutnya untuk benar-benar melengserkan Trump dari jabatannya.
Agar pemakzulan bisa terwujud, sedikitnya dua pertiga mayoritas Senat AS harus menyetujuinya. Saat ini, Senat AS terdiri atas 53 Senator Republikan dan 45 Senator Demokrat serta senator independen yang biasanya berkoalisi dengan Demokrat.
Sedikitnya dibutuhkan 67 suara Senator AS agar Trump bisa benar-benar dimakzulkan. Jadi perlu 20 Senator Republikan bersama seluruh Senator Demokrat dan independen harus menyetujui pemakzulan Trump.
Padahal mayoritas Senator Republikan bisa saja mengugurkan dakwaan terhadap Trump tanpa mempertimbangkan bukti yang ada.
Namun bila jika memang Senat AS menyetujui pemakzulan Trump, maka Wakil Presiden AS Mike Pence yang selanjutnya akan memegang jabatan sementara sebagai Presiden AS. Pence akan menjabat selama sisa masa jabatan Trump, yang berakhir pada 20 Januari 2021 mendatang. (02)
Sumber : liputan6.com, detik.com