E Warung (foto: Sekber WMO).
Klikpos.net/ Depok – Setelah pengaduannya ke Dinas Sosial Depok yang menangani bansos tidak menemui hasil, akhirnya Achmad Hudori menempuh jalur hukum dengan menggandeng, Kantor Hukum Anang Iskandar Syndicate, yang dikomandoi oleh Komjen Pol (Purn) Dr. H. Anang Iskandar, S.I.K., S.H., M.H.
Bermula Achmad Hudori yang rumahnya dipakai dari tahun 2017 hingga September tahun 2022 yang dijadikan E. Warung Dahlan 68 mengadu ke Dinas Sosial yang menangani bansos dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan maupun BPNT.
Kebetulan pada saat itu ibu A datang memonitor Keluarga Penerima Manfaat di E. Warung Dahlan 68, yang sedang menerima bantuan berupa sembako yang rutin dibagikan setiap bulan yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan PKH dan BPNT.
Achmad Hudori selaku pemilik E.Warung Dahlan 68 mengadu ke ibu A sebagai tim monitoring dari Dinas Sosial Depok dengan harapan agar mau membantu menyelesaikan yang selama 5 tahun tidak pernah mendapatkan bagian dari keuntungan E. Warung Dahlan 68, yang mana keuangannya di pegang oleh Bendahara yang berinisial L.
Alih – alih mendapatkan bagian dari keuntungan E. Warung, eh malah Warung Dahlan 68 nya dipindah ke Jln Mandar (Depan SMPN 5), Kel Beji Timur, Kec. Beji, Depok.
Akhirnya Achmad Hudori menempuh jalur hukum karena diduga banyak penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Bendahara ibu L dalam mengelola keuangan dari keuntungan E. Warung Dahlan 68, Kel. Beji Timur, Kec. Beji, Depok.
Selain itu Achmad Hudori juga akan melaporkan kasusnya ke Kemensos ibu Tri Risma Harini serta Presiden Joko Widodo bersama teman-teman pengacara, dengan harapan agar E. Warung yang ada di Depok, Jabar dapat dibenahi dan semakin baik karena di duga banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum terkait. (Tim red)
Sumber: Sekber WMO