07/11/2024
Paspor

Layanan pspor di kantor Imigrasi (Dok.Imigrasi).

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net/Jakarta –  Tiga bulan pertama tahun 2022 kantor imigrasi seluruh Indonesia telah menerima permohonan paspor dalam volume yang sangat banyak.

Hal tersebut di antaranya disebabkan menurunnya transmisi virus Covid-19 secara global sehingga mendorong pemerintah berbagai negara membuka kembali bordernya dan melonggarkan kebijakan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.

Mencermati fenomena tersebut, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebutkan bahwa jumlah permohonan paspor pada kuartal pertama tahun 2022 mengalami peningkatan yang signifikan.

“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Dashboard Keimigrasian pada periode 1 Januari – 11 April 2022, jumlah permohonan paspor yang masuk di seluruh Indonesia yakni sebanyak 522.316 permohonan. Jumlah tersebut meningkat 41% jika dibandingkan dengan kuartal keempat tahun 2021 yaitu sebanyak 369.288 permohonan paspor,” tutur Achmad dalam keterangan di Jakarta dikutip Kamis 14 April 2022.

Permohonan paspor dalam periode tersebut didominasi oleh Paspor Biasa 48 Halaman, dengan total 441.756 permohonan atau sekitar 84% dari keseluruhan permohonan paspor.

Kemudian disusul oleh Paspor Elektronik 48 Halaman sebanyak 79.765 permohonan, Paspor Biasa 24 halaman sebanyak 537 permohonan serta Paspor Elektronik Polikarbonat sebanyak 258 permohonan.

Achmad melanjutkan, dibukanya fasilitas Bebas Visa Kunjungan oleh beberapa negara semakin menarik antusiasme masyarakat Indonesia untuk melancong ke luar negeri.

Di samping itu, relaksasi aturan protokol kesehatan di Arab Saudi juga memunculkan dugaan kuat bahwa haji dan umrah akan kembali digelar tahun ini.

Sementara itu, jumlah keberangkatan WNI ke luar negeri dalam periode waktu yang sama mencapai 454.563 keberangkatan, atau sekitar 74% dari total perlintasan keluar wilayah Indonesia.

Keberangkatan WNI ke luar negeri pada tiga bulan awal 2022 bahkan telah mencapai 82% dari jumlah keberangkatan WNI sepanjang Januari-November 2021, yakni sejumlah 550.505 keberangkatan.

Baca Juga:  Lagi Kekerasan Terhadap Jurnalis! Kali Ini Timpa Wartawan Rakyat Merdeka News

“Melihat situasi tersebut, beberapa kantor Imigrasi juga menggerakkan Layanan Eazy Passport khusus bagi calon jamaah haji dan umrah. Hal ini dilakukan agar pengurusan paspor lebih efektif dan efisien, mengingat jamaah haji dan umrah pasti sudah memiliki kelompok tersendiri yang dikelola oleh Lembaga Penyelenggara Haji dan Umrah atau Travel Umrah,” pungkasnya.

Layanan Eazy Passport merupakan pelayanan paspor jemput bola itu menjadi salah satu produk unggulan Imigrasi.

Terutama bagi pemohon yang termasuk golongan rentan, seperti lanjut usia, ibu hamil/menyusui dan penyandang difable. Pemohon dapat menghemat tenaga, waktu dan ongkos karena tidak perlu repot pergi ke kantor imigrasi.

Untuk menikmati layanan tersebut, pemohon dapat mengumpulkan 30 – 50 orang yang hendak mengajukan pembuatan atau penggantian paspor.

Kelompok pemohon paspor ini dapat berasal dari warga suatu perumahan/komplek, rekan satu tempat kerja, mahasiswa/siswa di institusi pendidikan yang sama, atau calon jamaah haji dan umrah yang dikelola oleh penanggung jawab dari lembaga berwenang.

Perwakilan atau penanggung jawab kelompok dapat langsung menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan Layanan Eazy Passport.

“Apabila menggunakan Layanan Eazy Passport, para pemohon tidak perlu mengajukan permohonan melalui Aplikasi M-Paspor. Perwakilan cukup menginformasikan tanggal, lokasi dan jumlah pemohonnya ke kantor imigrasi. Nanti tinggal datang saja di waktu dan tempat yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon saat wawancara paspor antara lain:
1. E-KTP;
2. Kartu Keluarga;
3. Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah;
4. Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).

Adapun bagi pemohon paspor yang sudah pernah memiliki paspor sebelumnya cukup membawa paspor lama, E-KTP dan persyaratan pendukung.

Achmad mengingatkan, petugas imigrasi dapat meminta persyaratan pendukung apabila diperlukan.

Baca Juga:  Sertifikat Tanah Kini Digital, IPPAT dan Pemkab Bogor Lakukan Sosialisasi

Hal ini diperlukan guna melakukan validasi informasi terkait tujuan keberangkatan WNI ke luar negeri, sehingga pengawasan keimigrasian lebih mudah. (Taufik BS)