08/11/2024
IMG-20230916-WA0007
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net/Bogor – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah meminta kepada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) agar menyiapkan terkait layanan informasi dan dokumentasi serta penyeragaman standar mengingat belum semua perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor memiliki sarana prasarana layanan PPID yang sesuai.

“Dari semua OPD, baru lima yang memiliki plang layanan PPID, Diskominfo agar dibuatkan sehingga seragam bentuknya. Yang penting layanan PPID itu ada di era keterbukaan informasi saat ini, secara tidak langsung membantu dalam penyebaran informasi lebih cepat,” kata Sekda Kota Bogor, Syarifah Sofiah dalam sosialisasi dan pembinaan berkala Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kota Bogor di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Kamis (14/9/2023).

Terkait data kata Sekda, PPID utama dan PPID pelaksana ditekankan untuk berkoordinasi dan berkomunikasi lebih maksimal, disamping yang utama berupa updating data. Era keterbukaan informasi dan data yang lengkap serta selalu update secara tidak langsung membantu, sehingga kegiatan pelaporan tidak terlalu signifikan.

Selanjutnya penyelenggaraan laporan tetap dilakukan walaupun tidak ada kegiatan laporan, ini semata-mata untuk keperluan evaluasi. Terkait data yang diminta pihak tertentu, menurut Syarifah tidak selalu bisa diakomodir, namun dengan perkembangan era keterbukaan yang ada, diharapkan PPID utama bersama PPID pelaksana pendukung untuk lebih berkoordinasi dalam meresponnya agar terhindar dari spekulasi negatif para pemohon data.

“Untuk hal-hal tertentu data yang diminta bisa tidak diakomodir dan kondisi seperti ini  tidak jauh beda dengan yang kita hadapi ketika kita ada di posisi sebagai pemohon data,” ungkapnya.

Dalam monitoring dan evaluasi (monev) PPID Kota Bogor yang dijelaskan Plt. Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam, selain ketersediaan ruang PPID hal lain yang dibahas diantaranya penolakan data yang dimohon bisa dilakukan jika antara pemohon data dengan data yang diminta, tidak linear.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja ke Kota Bogor, Komisi 3 DPRD Kota Medan Belajar Soal Pengelolaan Pariwisata

Perlindungan data bisa dijadikan untuk penolakan permohonan data. Salah satunya data kependudukan yang terintegrasi dengan data lain.

Updating web PPID pelaksana, kelengkapan administrasi dan lainnya disinggung untuk mendukung capaian kinerja PPID Kota Bogor secara keseluruhan.

“Pembinaan rutin dilaksanakan per semester atau kadang insidentil ketika ada persoalan. Untuk permohonan informasi, PPID pelaksana sering tidak melakukan uji konsekuensi informasi untuk melihat dampak yang akan diterima ketika menolak permohonan informasi. Ke depan hal tersebut diharapkan menjadi perhatian,” kata Oki yang juga Kabid E-Government Diskominfo Kota Bogor. (Adenan M)