26/09/2023
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net/Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 53 perkara dalam kurun waktu 5 bulan.

Restorative Justice sendiri merupakan program unggulan Kejaksaan dalam menegakan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan tajam ke atas humanis ke bawah.

“Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana Musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana, sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat,” kata Kepala Kejati Jabar, Ade Sutiawarman dalam keterangan resminya yang disampaikan Kasi Penerangan Hukum, Sutan Sinomba, Selasa (30/5/2023).

Lebih jauh, Sutan juga menuturkan, penghentian penuntutan itu sendiri berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana dalam 5 bulan terakhir yakni di tahun 2023 ini, jumlah ajuan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif cukup signifikan yakni sebanyak 53 Perkara atau sekitar 177 Persen.

“Tahun sebelumnya yakni 2022, sampai dengan bulan Mei hanya 18 ajuan saja,” papar Sutan.

Sutan pun menjabarkan, beberapa Perkara yang dihentikan penuntutan nya melalui Restorative Justice di antaranya perkara pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya. (Adenan Manurung)

Baca Juga:  OJK Dorong Pasar Modal Transparan dan Kredibel