28/10/2026
IMG_20260820_200108
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 5 pejabat Pemkab Bogor sebagai saksi dalam kasus korupsi upah pungut pajak dan retribusi daerah serta pengadaan barang dan jasa.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, hari ini, penyidik melanjutkan pemeriksaan kepada sejumlah saksi,” ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).

Lebih jauh Budi menyebutkan, “di antara saksi yang dijadwalkan pemeriksaannya hari ini ADR selaku Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” katanya.

Namun Wabup Bogor Ade Ruhandi  mangkir dan mengirimkan konfirmasi tertulis tidak dapat hadir pada jadwal tersebut. KPK kemudian secara resmi menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Sementara untuk empat saksi lainnya, adalah Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika; Arif Rahman selaku Daerah Kabupaten Bogor yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappenda tahun 2022-2025; Sesilia Windy Gloriana selaku staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor; dan Gilang Windu yang merupakan ajudan Bupati Kabupaten Bogor. 

Mereka diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengusut dugaan korupsi di Kabupaten Bogor. 

KPK melakukan giat tapi membantah adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus.

Giat tersebut terkait Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah di Bappenda (Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah) serta dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor (termasuk Dinas Pendidikan).

Dalam penyidikan itu KPK telah mengamankan uang tunai senilai kurang lebih Rp1,5 miliar dan melakukan penggeledahan di beberapa kantor Pemkab Bogor.

Meski demikian hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) umum. (Aden/Fik)