08/12/2024
Dishub

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo (foto: PMJ News/Pemprov DKI).

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo melakukan tindakan tegas dengan memberhentikan sementara oknum anggotanya yang diduga mencabuli bocah di bawah umur.

Sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta berinisial RT (57) ditangkap polisi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan telah memberhentikan sementara oknum anggotanya itu.

Menurutnya, terkait adanya laporan aduan pencabulan tersebut, “kami telah melakukan klarifikasi ke Polres Jakarta Pusat terkait penangkapan pegawai terduga (RT) yang dalam proses pemeriksaan Polres JakPus,” jelas Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (8/1/2024).

Syafrin juga menyatakan saat ini masih menunggu proses hukum terhadap oknum anggota Dishub tersebut.

Sedangkan pengajuan pemberhentian sementara akan diajukan ke Badan Kepegawaian Daerah, “sesuai hasil klarifikasi, dimana terhadap penetapan tersangka kepada Pegawai ybs, Dishub akan mengajukan usulan pemberhentian sementara ke BKD, karena sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi menangkap RT (57), seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan DKI Jakarta terkait kasus dugaan pencabulan terhada[ bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan korban yang berinisial AAP dengan pelaku saling kenal karena tempat tinggalnya bertetangga. (Adenan/Taufik)

Sumber: PMJ News

Baca Juga:  Bima Arya Resmikan Jalan Ciheuleut Jadi Jalan R. H. Soelaeman A. Kartadjoemena