Klikpos.net – Polisi menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57).
Penangkapan itu dilakukan terkait kasus dugaan pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan korban berinisial AAP dan saling kenal dengan pelaku karena keduanya bertetangga.
Anton Elfrino Trisanto menyebutkan pihaknya telah mendapatkan hasil pemeriksaan dan visum, “sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan,” ucap Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Menurut Anton, penangkapan pelaku didasarkan laporan masyarakat pada Desember 2023 lalu yang kemudian dilakukan penyelidikan dan polisi akhirnya menangkap RT.
Laporan warga itu menyebutkan salah satu putrinya dicabuli oleh seseorang di wilayah Kemayoran, “kemudian, kita melakukan lidik dan penangkapan terhadap tersangka RT,” ujar Anton.
Tindak pencabulan terhadap korban, kata dia, diduga terjadi di rumah tersangka.
Modusnya, pelaku beraksi saat korban meminta bantuan ke pelaku untuk diantarkan mengikuti kegiatan sekolah, “pada saat mendatangi ke rumah tersangka, di situ korban dicabuli oleh tersangka. Modusnya dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya,” tandas Anton.
Karena perbuatannya, RT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pelaku diancam dengan Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Taufik/Adenan)
Sumber: PMJ News