Klikpos.net – SMAN 4 Cibinong memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2024 tahap 1 sesuai petunjuk teknis yang ada dan bahkan telah melaporkannya ke Kantor Cabang Daerah (KCD) Wilayah Bogor.
Demikian diungkapkan bagian hubungan masyarakat (Humas) SMAN 4 Cibinong, Christin.
Dikatakan siswa SMAN 4 Cibinong berjumlah 1.292 orang dan perhitungannya tiap siswa mendapat alokasi sekitar Rp1.7 juta lebih.
Untuk tahap 1 dengan pencairan mencapai 50 persen, realisasinya pihak sekolah telah menerima dana BOS sekitar Rp1.1 Miliar lebih. Pencairannya disalurkan Pemerintah Pusat melalui transfer ke rekening sekolah.
“Tim kelola dana BOS, sudah memanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah sejak menerima pencairan dana BOS pada bulan Februari 2024,” terang Christin kepada wartawan Klikpos.net, di kantornya, (26/9/2024).
Penggunan dana BOS tersebut, kata dia, selain telah dibuat laporan ditempelkan di papan informasi sekolah, juga telah dilaporkan ke Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah I Kabupaten Bogor pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Agustus 2024.
Agar wali murid mengetahuinya, katadia, laporan belanja dana BOS tersebut juga dilaporkan melalui sistem pengadaan informasi sekolah (siplah).
“Semua hasil pemanfaatan dana BOS tahap 1 sudah dilaporkan tim pengelola dana BOS ke Kantor Cabang Dinas (KCD) dan sudah pernah turun Tim Peneliti Keuangan Provinsi Jawa Barat, untuk memeriksa keuangan sekolah,” katanya.
Lebih jauh Christin menyebutkan pihak sekolah sudah manfaatkan dana BOS sesuai petunjuk teknis (juknis).
“Dana BOS di antaranya dibelanjakan oleh tim untuk keperluan pemeliharaan sarana prasarana seperti cat tembok, perbaikan plafon ruangan kelas, perawatan taman bermain di lingkungan sekolah. Selain itu sebagian digunakan untuk membayar gaji guru
honorer, membeli keperluan alat tulis kantor( ATK) dan berbagai keperluan sekolah lainnya,” jelasnya.
Diketahui, ada kabar dari pemerintah bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) telah memutuskan untuk menghentikan penyaluran Dana BOS kepada sejumlah sekolah yang tidak memenuhi syarat pada tahun 2024.
Keputusan ini diambil karena sekolah-sekolah tersebut gagal memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022.
Sekolah-sekolah yang tidak lagi menerima Dana BOS adalah yang tidak berhasil memenuhi beberapa kriteria, sbb:
– Tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) yang terdata di Dapodik.
– Tidak melakukan pemutakhiran data di Dapodik sesuai dengan kondisi riil di satuan pendidikan hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu 31 Agustus 2023.
– Tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, dan tidak terdaftar dalam Dapodik.
– Tidak memiliki rekening satuan pendidikan atas nama sekolah.
– Merupakan satuan pendidikan kerja sama atau dikelola oleh kementerian/lembaga lain, yang tidak sesuai dengan ketentuan Kemdikbud.
Dengan diberlakukannya aturan ini, sejumlah sekolah di berbagai daerah harus menanggung konsekuensi atas ketidakpatuhan mereka.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua sekolah di Indonesia untuk lebih disiplin dalam pengelolaan data dan kepatuhan terhadap regulasi. (Rizal)