
Klikpos.net/Cibinong – Seiring terlaksananya acara Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus Periode 2021-2024, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Kabupaten Bogor juga akan segera melaksanakan public hearing dengan berbagai pihak.
Ketua DPC PJID Kabupaten Bogor, W M Marpaung menyebutkan pihaknya merasa bersyukur mengingat saat ini DPC PJID Kabupaten Bogor sudah memasuki masa 2 periode kepemimpinan.
Di masa tersebut DPC PJID tetap konsisten dalam melakukan fungsinya, yakni internal melaksanakan pembinaan terhadap anggota, dan eksternal melakukan kontrol sosial dengan menyajikan berita yang berimbang, konstruktif, aspiratif dan inovatif serta edukatif.
Selain itu, W M Marpaung, memandang acara public hearing sangat penting dilakukan.
“Kami dari unsur media atau pers akan membuka diri untuk mendengar, menerima, saran dan kritikan dari semua unsur, supaya kami dalam melaksanakan fungsi pers dan tidak salah di mata masyarakat dan pemerintah. Kami tidak mau pers yang berjalan berdasarkan amanat UU PERS No.40 tahun 1999 menjadi batu sandungan bagi masyarakat dan pemerintah. Kami, atas nama Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Kabupaten Bogor berkomitmen untuk tetap bersinergi kepada eemua unsur dan menjalankan fungsi dan peranan pers sesuai amanat UU Pers,” ujarnya.
Hanya saja, kata dia, komitmen bersinergi ini tentunya harus sejalan juga dari semua pihak, karena keberadaan pers terhadap unsur pemerintah dan masyarakat bagaikan satu mata uang.
Sinergitas dapat terjadi apabila unsur pemerintah dan masyarakat segera merespon konfirmasi atau pun klarifikasi dari unsur pers sehingga pers akan menuangkan pemberitaan yang berimbang dan tidak lagi memberitakan berita yang belum layak untuk di beritakan.
Sebab, sesungguhnya berita yang di sampaikan oleh pers tersebut adalah untuk diketahui masyarakat.
Namun akhir-akhir ini, kata dia, sering kali media disalahkan oleh pihak pemerintah karena berita dianggap tidak berimbang.
Padahal media sudah berupaya meminta konfirmasi baik secara pesan WA atau secara tertulis, tidak tanggung-tanggung mekanisme meminta informasi melalui PPID sesuai aturan KIP juga sudah ditempuh, tetapi Hak Jawab yang dimiliki oleh objek berita juga sampai berbulan-bulan bahkan hingga tahunan tak kunjung dijawab juga.
“Oleh sebab itulah, berketetapan momentum pengukuhan pengurus aru ini, kami dari PJID membuka diri untuk dikoreksi. Kami dari unsur pers sebagai Pilar Keempat Pembangunan tidak mau menghianati UU Pers.”
Sesungguhnya, pers adalah mitra semuanya, baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan unsur masyarakat baik tokoh qgama maupun pengusaha, tandas Marpaung.
Sementara itu Ketua Lembaga Hukum DPC PJID Kab Bogor, Julianta Sembiring mengapresiasi langkah DPC PJID Kab. Bogor yang hendak menyelenggarakan public hearing.
“Semoga nanti dapat menghasilkan kesepahaman dan saran saya, pihak eksekutif , legislatif dan Yudikatif dan pengusaha serta tokoh masyarakat maupun tokoh agama dapat menghadiri dan merespons undangan PJID ini,” ujarnya. (Adenan Manurung).