Gedung DPR RI (foto:dpr.go.id).
Klikpos.net/Jakarta – Agar permasalahan tenaga honorer dapat dibahas secara komprehensif, Komisi II akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) tenaga honorer yang anggotanya terdiri dari lintas komisi di DPR RI.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, “Ini agar permasalahan tenaga honorer dibahas secara komprehensif sebelum keputusan penghapusan tenaga honorer dilaksanakan,” ujar Guspardi di Jakarta kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).
Persoalan tenaga honorer, kata dia, memang harus diselesaikan secara komprehensif karena pihaknya masih menemukan berbagai permasalahan dalam pendataan tenaga honorer yang belum “clear” antara data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Terindikasi, masih terdapat sejumlah isu penanganan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR ke Kabupaten Tangerang baru-baru ini terungkap, 146 orang yang telah terdata BKN ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Guspardi menduga kejadian serupa juga terjadi di sejumlah pemerintah daerah di seluruh Indonesia sehingga harus segera diselesaikan dan ditindaklanjuti.
Apalagi lagi jumlah tenaga honorer di Indonesia cukup besar. Maka diperlukan perhitungan yang teliti dan matang agar nantinya tidak akan menimbulkan masalah baru.
Pendataan tenaga non-ASN, kata dia, bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes, namun untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar.
Apabila pendataan tenaga honorer non-ASN belum selesai maka Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) perlu meninjau ulang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 terkait tenaga honorer yang akan dihapus pada 28 November 2023, tegasnya.
Diketahui berdasarkan laporan pada tahap pra-finalisasi, tenaga non-ASN yang terinput sebanyak 2.215.542 orang, terdiri dari 335.639 orang di instansi pusat dan 1.879.903 orang di instansi daerah.
Ada 590 instansi pemerintah yang mengikuti pendataan tenaga non-ASN, yang meliputi 66 instansi pusat dan 524 instansi daerah. Karena itu, data seluruh daerah harus diselsaikan dan disinkronisasi dengan data BKN, tandas Guspardi. (Red)
Sumber: Parlementaria