
Klikpos.net/Cibinong–Kantor ATR/BPN Badan Kabupaten Bogor siap bekerjasama dengan Pemkab Bogor untuk menyertifikasi 500 lahan aset pemda yang diajukan tahun 2021 ini.
“Kami bersama Pemkab Bogor optimis, bisa melakukan sertifikasi terhadap 500 aset sesuai target Bupati Bogor di tahun ini,” kata Sepyo Achanto di Cibinong, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, tahun 2020 lalu, kantornya berhasil menyertifikasi 700 dari 800 bidang yang diajukan Pemkab Bogor.
Sementara itu Pemkab Bogor menargetkan 3.000 bidang aset pemerintah untuk disertifikatkan.
“Aset-aset ini perlu disertifikatkan agar tidak ada konflik di kemudian hari yang saling klaim, kalau sudah selesai kan enak, jauh dari persoalan sengketa ini dan itu,” ungkap Bupati Bogor Ade Yasin saat menerima ratusan sertifikat aset Pemkab Bogor di Kantor BPN, Cibinong, Bogor, Kamis.
Dari jumlah tersebut, BPN Kabupaten Bogor sudah merampungkan sekitar 700 sertifikat bidang lahan aset milik Pemkab Bogor.
Kepala BPN Kab. Bogor Sepyo Achanto menyerahkan sertifikat kepada Bupati Bogor Ade Yasin di Cibinong, Kamis (28/1), (Foto:ist).
“Masih jauh, target kami di 3.000 sertifikat, dan ini akan kami lakukan secara bertahap penyelesaiannya. Jadi setiap tahun kami harus mendata dan melakukan sertifikasi terhadap aset-aset yang ada,” kata Ade Yasin.
Karenanya, Pemkab Bogor Kabupaten Bogor menargetkan 500 sertifikat kembali rampung tahun ini.
.
“Meski pandemi, semoga saja kita bisa melakukan sertifikasi terhadap 500 aset kita,” tuturnya.
Di sisi lain, Kepala BPN Kabupaten Bogor, Sepyo Achanto menyebutkan ada beberapa kendala dalam melakukan sertifikasi aset pemda itu.
“Misalnya, ada aset yang dikuasai oleh pihak lain. Ini kan tentu perlu penanganan khusus dan membutuhkan waktu. Tapi memang kejadian ini persentasenya sedikit,” katanya.
Namun ia yakin 3.000 sertifikat yang diminta Pemkab Bogor dapat diselesaikan pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Ade Yasin-Iwan Setiawan pada 2023.
Sertifikat Elektronik
Sementara itu mulai tahun ini Pemerintah rencananya akan memberlakukan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat-el (sertifikat tanah elektronik).
Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.
Kepada wartawan, Rabu (3/2/2021) Sofyan menyebutkan tujuan aturan itu untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. (Adenan M)