Klikpost/Cibinong-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Bupati Bogor Ade Yasin memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 443/141/Kpts/Per-UU/2021, yang dimulai pada 09-22 Februari 2021.
Adapun PPKM berbasis Mikro tersebut meliputi, membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen).
Bupati Bogor Ade Yasin (Foto: Nino)
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilakukan secara daring/online denganmemberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.
“Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Ade Yasin melalui broadcast di Cibinong, Senin (8/2).
Begitu juga dengan kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Sedangkan, “Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall/supermarket/minimarket sampai dengan pukul 21.00 WIB,” jelasnya.
Ilustrasi (Pemkab. Bogor)
Ade Yasin juga mengatakan, untuk kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
“Untuk kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum sebanyak 50 persen,” terang Ade Yasin.
Di akhir, Ade Yasin menyampaikan jika PPKM berbasis Mikro ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021. “PPKM Berbasis Mikro dilakukan dengan pembentukan Pos Komando (Posko, red) di level Desa dan Kelurahan dengan melibatkan TNI, Polri, Tokoh Agama dan Relawan lainnya,” tutup Ade Yasin. (Nino)