
Klikpos.net/Cibinong – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor terus berupaya menciptakan ketentraman dan ketertiban (trantib) di wilayahnya agar warga masyarakat dapat menikmati Lebaran 1444 H tahun 2023 ini dengan aman dan nyaman.
Untuk itu dilakukan berbagai langkah seperti penertiban pedagang kaki lima yang melanggar aturan karena berjualan di trotoar dan mengganggu baik bagi para pejalan kaki maupun tempat usaha di sekitarnya.
“Satpol PP Citerureup bekerja sama dengan petugas keamanan dari Polsek bersama jajaran Muspika melakukan pengamanan dari mulai bulan Puasa Ramadhan hingga menjelang Hari Lebaran,” tutur Kepala Seksi Satpol PP Praja Kecamatan Citeureup, Reke, kepada Klikpos, di Citeureup, Senin (17/4/2023).
Kepala Seksi Satpol PP Praja Kecamatan Citeureup, Reke (foto: Rizal).
Menurutnya, hal tersebut bertujuan agar menjelang lebaran warga masyarakat, baik yang melaksanakan kegiatan mudik, berwisata atau kegiatan lainnya tetap kondusif.
Selain itu, kata dia, tugas utama Satpol PP adalah menegakkan peraturan daerah (perda). Untuk itu pihaknya selalu memantau situasi wilayah dan apabila ditemukan potensi pelanggaran perda akan dilaporkan ke Markas Komando (Mako) Satpol PP di kabupaten.
“Ada sekitar 29 item laporan anggota saya dari lingkungan desa sampai dengan Kecamatan Citeureup, seperti penertiban para pedagang di trotoar, penjualan miras di warung, reklame di sepanjang jalan, tempat wisata,dan seluruh usaha yang melanggar peraturan daerah,” ujar Reke.
Reke berharap laporan itu dapat segera ditindaklanjuti mengingat wewenang untuk mengeksekusi ada di Markas Komando di tingkat kabupaten.
Hanya saja dia dapat memaklumi karena untuk dapat ditindaklanjuti dengan eksekusi laporan itu perlu diverifikasi terlebih dahulu.
“Kami bukan eksekutor yang dapat langsung melakukan eksekusi menertibkan para pedagang di lokasi trotoar. Karena untuk
melakukan eksekusi wewenang dari Mako Satpol PP Kab.bogor. Mungkin mereka masih memverifikasi data laporan yang kami sampaikan dari tahun 2021-2023,” katanya.
Meski begitu, selama ini pihaknya telah berupaya memberikan sanksi tegas sesuai peraturan daerah Perda ke pedagang yang melanggar aturan seperti tak berijin dan lainnya.
Di sisi lain, Reke juga menandaskan pihaknya melarang keras anggota minta setoran ke pedagang. (Rizal)