
Klikpos.net/Cibinong – Jumlah pasangan yang melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor pada tahun 2022 menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan Kepala KUA Citeureup, Istikhori.
“Jumlah pasangan yang melakukan pernikahan di bulan Januari-Februari 2022 oleh petugas pelayanan KUA Citeureup baik di kantor KUA maupun di luar mengalami penurunan sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2021,” kata Istikhori kepada Klikpos di kantornya, Selasa 29 Februari 2022.
Menurutnya, KUA Citeureup selama bulan Januari hingga Februari 2022 telah memberikan pelayanan pernikahan sebanyak 240 pasangan pengantin.
“Pada bulan Januari ada 112 orang pengantin dan an pada bulan Februari 2022 terdapat 128 pengantin. Sedang untuk pelayanan nikah diluar kantor seperti di rumah ada 18 orang pengantin,”
Istikhori menyebutkan semua pasangan yang menikah sesuai persyaratan telah berusia di atas 19 tahun.
Sebelumnya, pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut, menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebut bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, di antaranya
perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“Pasangan yang akan menikah harus menyediakan KTP, KK dan persyaratan lainnya serta harus dihadiri para saksi keluarga pengantin. Untuk janda dan duda harus menyiapkan Surat Akte Cerai dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Meninggal dari kantor desa. Selama pandemi Covid-19 harus menerapkan prokes,” terangnya.
Adapun biaya administrasi pernikahan sampai mendapat Surat Nikah, kata dia, sebesar Rp600 ribu dibayarkan ke Kementerian Agama melalui transfer bank.
“Petugas KUA tidak pernah menerima biaya jasa ataupunpungutan terhadap kedua pengantin, baik pelayanan di kantor ataupun di rumah mempelai.” (Rizal)