Anggota Dewas KPK Albertina Ho (tangkap layar YouTube KPK).
Klikpos.net – Diduga sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus skandal pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Skandal tersebut dibongkar oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum lama ini.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho, menyebutkan kasus tersebut rencananya akan disidangkan oleh Majelis Etik Dewas KPK dalam waktu dekat di Januari 2024 ini.
“Pungli rutan kami akan segera sidangkan, ada 93 (orang) yang akan disidangkan. Tapi enggak bisa sekaligus, 93 akan dibagi menjadi beberapa kelompok,” kata Albertina, Jumat (12/1/2024).
Lebih jauh Albertina mengungkapkan, 93 pegawai yang akan disidang secara etik merupakan terduga penerima pungli.
Hanya saja dia tak bisa memastikan nilai uang yang diterima oleh masing-masing dari oknum yang terlibat itu, “(Nilai uang yang diterima) beda-beda,” ujar Albertina.
Albertina tak menampik dari 93 pegawai yang akan menghadapi sidang etik di antaranya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Hanya saja dia tak menjelaskan apakah Ahmad Fauzi termasuk menerima uang pungli atau tidak dan hanya menyebutkan Ahmad Fauzi terlibat secara etik dalam skandal pungli tersebut.
Di antaranya karena Ahmad Fauzi dalam dugaan pelanggaran etik ini sebagai pimpinan Rutan dinilai tak bisa membina bawahannya tak melakukan pungli. (Taufik/Adenan)
.