22/01/2025
IMG_20230928_075238
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
23

Klikpos.net/Jakarta – Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melantik empat orang
sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pelantikan
tersebut digelar di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (27/9).
Pj. Gubernur Heru menyampaikan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai langkah
Pemprov DKI Jakarta dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pj. Gubernur Heru berpesan agar para pejabat yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik.

“Saya sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta dengan ini secara resmi melantik Saudara sebagai Pejabat
Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya percaya bahwa Saudara
akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan dan dapat
mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya.

Adapun pejabat yang dilantik dan menempati jabatan baru, yaitu Kusmanto sebagai Sekretaris Kota, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Fatimah sebagai Wakil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
DKI Jakarta, Dudi Gardesi Asikin sebagai Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi DKI
Jakarta, dan Sigit Pratama Yudha sebagai Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pelantikan tersebut sudah sesuai dengan dasar hukum pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan
Sumpah/Janji Jabatan sebagai berikut:
a. Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor B-2807/JP.00.00/07/2023 Tanggal 31 Juli
2023 hal Rekomendasi Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di Lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
b. Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8308/BAK.02.02/SD/K/2023 Tanggal
24 Agustus 2023 hal Pertimbangan Teknis Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
c. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/5127/SJ Tanggal 22 September 2023 hal Persetujuan
Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
DKI Jakarta; dan . Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 641 Tahun 2023 Tanggal 26 September
2023 Tentang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama (Eselon II) Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta atas nama Kusmanto, S.Sos. dan kawan-kawan sebanyak 4 (empat) orang. (Taufik/Adenan)

Baca Juga:  Habis Masa Kontrak, Teras Surken Dibongkar, Selaraskan Penataan Plaza Bogor