Klikpos.net – SMPN 1 Citeureup, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, menempel informasi realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 1 tahun 2026 di papan pengumuman, tanpa mencantumkan nama dan tanda tangan ketua komite sekolah.
Hal tersebut sontak menjadi sorotan masyarakat termasuk awak media. Pasalnya, realisasi Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) khususnya yang bersumber dari dana BOSP/BOS) wajib ditempel di papan pengumuman sekolah dan wajib diketahui serta disetujui oleh Komite Sekolah.
Hal ini bukan sekadar formalitas, melainkan instruksi resmi dari Pemerintah berdasarkan aturan yang berlaku guna menegakkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Menelisik hal tersebut awak media online Klikpos.net meminta konfirmasi kepada pihak sekolah bersama ketua komite di kantornya dan ditemui Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Citeureup, Atuh didampingi petugas hubungan masyarakat (Humas l) Muhammad Tohir Indarojid sebagai pihak sekolah.
Dalam keterangannya, Atuh yang sudah sekitar empat tahun menjabat ketua komite menyebutkan bahwa meskipun dia melaksanakan pengawasan namun sejauh ini tidak pernah diundang dalam rapat pembahasan RKAS.
“Setiap ada rapat musyawarah untuk pengelolaan dana BOSP, saya tidak pernah hadir karena tidak ada pemberitahuan dari tim pengelola dana BOSP, baik dari kepala sekolah, bendahara maupun tim lainnya” kata Atuh kepada Klikpos.net, di kantornya, Rabu (9/9/2026).
Lebih jauh dia mengatakan, “sebenarnya, saya tidak mau menjawab terkait hal ini. Untuk lebih jelasnya silakan mempertanyakan kepada yang berwewenang dalam pengelolaan dana BOSP di sekolah ini,” katanya.
Sementara itu Humas Sekolah Muhammad Tohir Indarojid mengatakan bahwa dalam rapat musyawarah program manfaat dana BOSP, ketua komite memang tidak diundang oleh tim pengelola dana BOSP. Namun dia tidak menyebutkan alasannya.
“Setiap ada kegiatan rapat musyawarah pengelolaan dana BOSP, anggota komite tidak diundang rapat musyarawarah,” kata M.Tohir.
Meski begitu dia mengakui bahwa memang papan informasi dana BOSP seharusnya diketahui dan ditanda tangani ketua komite sekolah.
“Tim manajer dana BOSP Disdik Kabupaten Bogor sudah pernah turun ke sekolah dan melihat papan informasi terpasang di mading ini.Namun tidak pernah komplain. Sudah sejak tahun 2025 informasi pengumuman realisasi penggunaan dana BOSP tidak tercantum nama ketua komite,” katanya.
Diketahui, BOSP adalah Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, yaitu dana alokasi khusus nonfisik dari pemerintah untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi satuan pendidikan.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, komite sekolah bertindak sebagai lembaga independen yang berfungsi mengontrol dan mengawasi jalannya program serta penggunaan anggaran di sekolah, termasuk dana BOSP.
Berdasarkan Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), berikut besaran dana yang diterima sekolah bersifat asimetris, artinya nilai satuan biaya per siswa dihitung berdasarkan indeks kemahalan daerah dan kondisi wilayah masing-masing sekolah (sekolah di daerah terpencil/3T mendapatkan alokasi lebih tinggi).
Secara nasional, rentang rata-rata alokasi dana per siswa per tahun untuk SMP / MTs sekitar Rp1.100.000 – Rp1.580.000 per siswa/tahun. (Rizal)
