08/12/2024
gas-melon
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
3911

Klikpos.net-Masyarakat bawah resah menyusul wacana yang digulirkan pemerintah untuk menghentikan subsidi gas elpiji tiga kilogram (gas melon) mulai medio 2020 ini. Pasalnya, harga gas melon diperkirakan akan melonjak menjadi sekitar Rp 35 ribu-Rp 45 ribu, sesuai harga pasar.

Usmi, ibu rumah tangga warga Cibinong. Ia merasa merasa keberatan jika harga gas melon harus naik menjadi sekitar  Rp 35 000 per tabung. Sebab, hal itu akan sangat memberatkan.

“Saya keberatan kalau naik sampai menjadi Rp 35 ribu per tabung, kalau bisa pemerintah mempertimbangkan kembali agar rakyat kecil seperti saya tidak resah,” ujarnya.

Hal yang sama juga diungkapkan Jarot, seorang pedagang gorengan yang kaget dengan wacana kenaikan harga gas melon itu.

“Sekarang dagang lagi sepi, kalau harga gas 3 kg naik jelas sangat memberatkan masyarakat bawah seperti saya,” ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah berjanji akan tetap memberi subsidi bagi masyarakat miskin pemakai gas melon itu dengan mekanisme berbeda, yakni secara tertutup, melalui bank, yang akan diterapkan pertengahan 2020.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan penerapan subsidi elpiji 3 kg secara tertutup menjadi salah satu tantangan pada 2020.

“Elpiji 3 kg secara tertutup hanya untuk masyarakat yang berhak, persiapan subsidi langsung pada masyarakat,” ujar Djoko.

Dikatakan harga gas elpiji 3 kg dijual dengan harga pasaran sama seperti per kilogram ukuran gas lain. Nantinya masyarakat golongan mampu dapat memilih sendiri kebutuhan gasnya karena harganya akan sama dengan ukuran gas bermacam-macam mulai dari 3 kg, 5 kg, 8 kg, dan 12 kg.

Namun rencana itu tak pelak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. YLKI mengkritisi wacana distribusi gas elpiji 3 kg atau gas melon yang menjadi bersifat tertutup. Model pendataan kelompok penerima subsidi langsung, yaitu yang dianggap rumah tangga miskin perlu dipastikan tepat sasaran.

Baca Juga:  Dalam Kasus Binomo Pemerintah Dinilai Terkesan Ada Pembiaran, Suci Madio: Harusnya Warganegara Dilindungi

“YLKI khawatir masih ada salah pendataan, atau praktik patgulipat, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2020.

Menurut YLKI, pemerintah tak boleh mencabut subsidi energi untuk rakyat miskin. Sebab, rumah tangga miskin memiliki hak atas subsidi energi sebagaimana diatur undang-undang.

Di sisi lain Anggota Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika meminta pemerintah tidak gegabah dalam mencabut subsidi gas melon. Ia menilai, wacana kebijakan tersebut perlu dikaji ulang.

“Kalau menurut saya, hal ini (subsidi) tidak bisa sekonyong-konyong diganti. Pasti akan kacau. Lebih baik pemerintah mencoba dulu mengkaji dulu, kalau perlu ada pilot project,” katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah melakukan uji coba terlebih dahulu di suatu kabupaten atau kecamatan tertentu.

Terlepas dari pro dan kontra terkait kebijakan ini, pemerintah harus tetap memastikan pasokan gas melon untuk masyarakat tetap lancar. Hal ini mengingat masyarakat sangat membutuhkan gas melon untuk memenuhi kebutuhan hidup sehingga kelangkaan akan menjadi masalah besar. (01)