
Kasipem Desa Gunung Putri, Maman Mahmud (Rizal).
Klikpos.net/Cibinong – Para perangkat Desa Gunung Sari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor telah menyalurkan sekitar 5.000 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022.
SPPT PBB tersebut dibagikan oleh perangkat desa kepada warga pemilik rumah dan bangunan di 6 Rw dan 48 RT.
Menurut Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Desa Gunung Sari, Maman Mahmud, para wajib pajak dapat membayar tagihan pajaknya melalui kantr desa maupun langsung setor ke Bank BJB.
Menurutnya pada penerimaan SPPT PBB kali ini ada perubahan, yakni para wajib pajak menerima SPPT PBB dan formulir pemutaahiran data.
Formulir pemutaahiran data itu harus diisi dan diserahkan kembali melalui RT masing-masing untuk diserahkan ke kantor kelurahan.
Maman juga menyebutkan SPPT PBB tahun 2022 ini terdapat peningkatan sekitar 65 persen dibanding tahun 2021.
“SPPT PBB tahun 2022 meningkat 65 persen dibanding tahun 2021 baik dari buku satu sampai dengan buku lima,” jelas Maman kepada Klikpos.net di kantornya, Kamis 17 Maret 2022.
Menurutnya dari jumlah itu sekitar 30 persen wajib pajak dengan nilai sekitar Rp100 ribu membayar lewat kantor desa untuk kemudian perangkat desa menyetorkannya ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Citeureup, Kabupaten Bogor.
Sementara itu Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak, melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1, 2 dan 3 tahun 2022 dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Bupati Bogor, Ade Yasin menjelaskan, Perbup Nomor 1 tahun 2022 mengatur penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.
Sementara pada Perbup Nomor 2 tahun 2022 mengatur pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sampai dengan tahun pajak 2021.
Kemudian Perbup Nomor 3 tahun 2022 mengatur pemberian pengurangan PBB-P2 tahun pajak 2022.
“Jadi memang ada tiga perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” kata Bupati Ade Yasin kepada media beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi dalam Perbup Nomor 1/2022 berlaku bagi pelaku usaha yang melakukan pembayaran dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTD) sampai dengan 31 Maret 2022.
Sementara pengurangan pokok PBB-P2, sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022, jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.
Kemudian pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021, jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.
Pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari sampai 31 Maret 2022. (Rizal)