08/12/2024
Picsart_23-11-22_14-56-48-993
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net/Jakarta – PT Bintang Binamitra di Kompleks Duta Merlin, Jakarta, dinilai belum memenuhi hak karyawan.

Hal tersebut diungkapkan Dewel Hendri Manurung, mantan karyawan,  baru-baru ini.

“Hingga saat ini saya masih menunggu hak saya untuk pembayaran Upah Minimum dan upah kerja lembur selama saya bekerja,” kata Dewel Hendri Manurung kepada Klikpos.net, di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Dewel menuturkan dia bekerja di PT Bintang Binamitra sejak 1 Maret 2010  hingga  6 November 2020. 

“Saya bekerja dan lembur dengan upah yang tidak layak sebenarnya, namun tetap saya bekerja, karena saya punya tanggung jawab,  juga sebagai andalan keluarga, untuk istri dan keempat anak-anak saya, yang masih sekolah.  Namun saya kaget pada tanggal 7 November 2020 melalui surat saya dirumahkan oleh Bapak Djemi Hakim selaku Direktur,” tutur Dewel.

Lebih jauh dia menuturkan, “saat saya dirumahkan, saya bertanya sama sang direktur yang berkantor di Komplek Duta Merlin ini, mengapa saya dirumahkan pak?  Dia menjawab, ‘sudah silakan pulang saya sudah tau semuanya ini’, kata dia dengan tidak memberikan kesempatan kepada saya untuk klarifikasi, hingga mengusir saya agar saya pulang. Dan besoknya, 7 November 2020, saya menerima surat untuk dirumahkan, dengan waktu yang tidak ditentukan untuk masuk kembali.  Juga  tidak memberikan uang apapun kepada saya,” ujar Dewel Hendri. 

“Ini bukan kemauan saya, tapi perusahaan yang dipimpin oleh Pak Djemi Hakim yang merumahkan saya, dengan tidak ada waktu untuk panggilan bekerja kembali,”  tandasnya.

Menurut Dewel Hendri Manurung  haknya sudah seharusnya dibayarkan oleh PT Bintang Binamitra,  yakni sebesar Rp. 512.278.304, untuk periode September hingga Desember 2020, sesuai rujukan dari Kementerian Ketenagakerjaan tanggal 21 Juli 2022, dengan Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian ketenagakerjaan, Nomor : Kep.5/9/AS.00.02 /VII/2020, sebesar Rp. 208.386.084, dan Penetapan Ulang Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor : Kep.5/10/AS.00.02/VII/2020, Periode yang sama, sebesar  Rp. 302.892.230.

Baca Juga:  Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Jadwal Kerja Perbaikan Jalan KH. TB Muhammad Falak Lebih Pagi

“Jadi saya berharap agar setiap warga negara Indonesia ini  taat hukum,”ujar Dewel. (Adenan M)