Pekerja bangunan proyek rekonstruksi Kantor Desa Tangkil tidak menggunakan APD saat bekerja, Selasa (13/10/2026) (Riz).
Klikpos.net – Proyek pembangunan rekonstruksi gedung Kantor Desa Tangkil, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, dengan anggaran Rp375 juta, dinilai mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sehingga nyawa pekerja jadi taruhan.
Di lapangan, terlihat para pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 seperti helm keselamatan, rompi reflektif, sarung tangan dan sepatu pelindung.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris Desa Tangkil, Endang, mengatakan, “walaupun tidak menggunakan baju rompi proyek dan helm pelindung keselamatan kerja, semoga pekerja bangunan selamat sampai selesai pembangunan,” katanya kepada Klikpos.net di kantornya, Selasa (13/10/2026).

Meski demikian, namun menurut aturan, prinsip perlindungan nyawa pekerja tidak membedakan besar atau kecilnya proyek.
Kewajiban ini didasarkan pada regulasi nasional yang berlaku untuk seluruh jenis pekerjaan fisik dan konstruksi di Indonesia, termasuk yang dikelola oleh Pemerintah Desa.
Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 3 dan Pasal 9: Mengatur kewajiban untuk mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja, serta kewajiban menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara gratis bagi tenaga kerja. Undang-undang ini berlaku di setiap tempat kerja di mana terdapat potensi bahaya.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 dan Pasal 87: Menegaskan bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja. Setiap kegiatan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).
Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Aturan ini mengatur secara spesifik standar APD untuk pekerjaan konstruksi (meliputi helm, rompi keselamatan, sepatu bot, sarung tangan, dsb). Skema anggaran K3 ini juga harus masuk ke dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) fisik proyek, termasuk proyek padat karya desa.
Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam aturan teknis pelaksanaan program Padat Karya Tunai Desa (PKTD), pemerintah desa (melalui Tim Pelaksana Kegiatan/TPK) wajib menjamin keselamatan warganya yang bekerja dengan menyediakan fasilitas penunjang keselamatan kerja dasar untuk meminimalkan risiko cedera.
Lebih jauh Endang mengatakan, pembangunan rekonstruksi kantor desa itu dikerjakan pemborong pihak ketiga bersama kuli bangunan sejak bulan September 2026.

Anggarannya menggunakan sumber anggaran bantuan khusus akselerasi Program Pembangunan Perdesaan Tahun Anggaran 2026 sebesar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah.
Endang juga menyebutkan proyek dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) Pemerintah Desa Tangkil bersama kontraktor dari pihak ketiga.
“Saya tidak mengetahui nama perusahaan pihak kontraktor. Saya juga tidak mengetahui dimana kantor perusahaannya. Pemerintah desa hanya sebatas mencantumkan nama pelaksana TPK dan pihak ketiga di papan informasi kegiatan kerja,” ujarnya.
Diketahui, banyak pekerja desa tidak memakai APD karena TPK Desa lupa atau sengaja menghapus pos anggaran K3 dalam RAB untuk menghemat biaya materiil. Padahal secara hukum, pengadaan perlengkapan keselamatan kerja dasar merupakan komponen biaya yang sah dan wajib dianggarkan dalam pembangunan fisik desa. (Rizal)
