08/12/2024
Polda1

Polda Metro Jaya bersama TNI Angkatan Darat menggelar kasus curanmor( foto: PMJ News/Fajar).

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net – Polda Metro Jaya bersama TNI Angkatan Darat Pomdam V/Brawijaya mengungkap kasus yang melibatkan warga sipil dan oknum TNI.

Kasus tersebut berupa pencurian serta penggelapan kendaraan bermotor yang disimpan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kasus itu sebanyak enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 3 orang sipil dan 3 orang oknum anggota TNI.

Ketiga orang sipil yakni; Eko Irianto, Maryanto, dan satu orang lain berinisial GS yang berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan tiga oknum anggota TNI adalah seorang berpangkat Mayor berinisial BP, Kopda AS, serta Praka J.

“Sudah ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan sedang diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya,” ujar Kadispenad Brigjen TNI Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Sementara itu Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya laporan kejahatan di wilayah Polda Metro Jaya sejak Februari 2022.

Dari laporan yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang tersangka, dimana tersangka M ini berperan sebagai pengepul daripada kendaraan tersebut, yang nantinya akan dikirim ke Timor Leste, jelas Wira.

“Sedangkan EI merupakan pengepul sekaligus yang membiayai untuk pengiriman ke Timor Leste,” sambungnya.

Dari pemeriksaan terhadap kedua tersangka, kemudian diketahui ada oknum anggota TNI terlibat.

Atas temuan itu penyidik lalu berkoordinasi dengan Pomdam V/Brawijaya hingga ditemukannya tempat penyimpanan ratusan motor dan mobil di Gudbalkir Pusziad di Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, terdiri dari 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit kendaraan roda dua.

Wira menjelaskan, modus operandi para tersangka ini dengan cara membeli, selanjutnya menyimpan, dan menampung, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, yang didapat dari debitur yang tidak melakukan ataupun tidak memenuhi kewajibannya dengan membayar cicilan.

Baca Juga:  Panglima TNI : Natal Bersama TNI Membawa Pesan Damai

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun, kemudian Pasal 480 KUHP ataupun Penadahan, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun, Pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman 5 tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun.

Sedangkan untuk oknum anggota TNI turut dikenakan Pasal pemberatan KUHP Militer Pasal 126 yang melakukan tindak pidana, dan Pasal 103 yang tidak menaati perintah atasan. (Adenan/Taufik)

 

Sumber: PMJ News