Klikpos.net/Cibinong – Pelayanan akta jual beli (AJB) tanah di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor di awal tahun 2022 terbilang cukup tinggi, mencapai 40 buah selama bulan Januari – Februari 2022.
“Pada bulan Januari – Februari 2022, Kecamatan Citeureup melayani sekitar 40 AJB,” ujar Camat Citeureup, Ridwan Said, kepada Klikpos.net di kantornya, Kamis 14 April 2022.
Menurutnya, pelayanan AJB tanah tersebut meliputi seluruh wilayah di Kecamatan Citeurep yang terdiri dari 12 desa dan 2 kelurahan.
Untuk mendapat pelayanan pembuatan AJB tanah, warga terlebih dahulu harus memenuhi berbagai persyaratan.
“Bagi warga masyarakat untuk pembuatan AJB terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan dari desa seperti surat tidak sengketa, surat riwayat tanah dan surat Leter C ataupun melengkapi SPPT-nya. Selain itu juga harus melunasi PBB, PPH serta persyaratan lainnya,” katanya.
Menurut Ridwan Said, apabila semua persyaratan lengkap, maka pembuatan AJB dapat diselesaikan dalam waktu satu hari.
“Pembuatan AJB di Kecamatan Citeureup dapat selesai dalam satu hari dikerjakan para petugas di kecamatan, bila lengkap semua data ataupun persyaratannya.”
Adapun besaran biayanya sekitar 1 persen dari biaya transaksi jual beli tanah.
“Biaya yang harus dibayar oleh warga sekitar satu persen dari biaya transaksi,” ujar Ridwan Said.
Dia menambahkan, dalam pembuatan AJB tersebut, petugas dari desa bertindak sebagai saksi persyaratan, sedangkan pihak kecamatan bertindak sebagai petugas pelayanan.
“Bila ada warga yang tidak mampu seperti fakir miskin maka tidak dikenakan biaya alias gratis untuk pembuatan AJB,” tandasnya. (Rizal)