Klikpos.net – Sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebutkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, “Satu EAR, Bupati Labuhanbatu, SRS anggota DPRD Labuhanbatu, ES swasta, dan FA awasta,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (12/1/2024).
Nurul Ghufron menegaskan Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) yang merupakan orang kepercayaan Erik.
Besaran uang yang diterima EAR melalui RSR, kata diam, sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar dan diberikan dengan kode ‘kirahan’.
Nurul Ghufron menyebutkan, atas perbuatannya dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sedangkan dua tersangka yang merupakan pihak swasta selaku pemberi suap dikenakan dengan jeratan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan
Lebih jauh Nurul Ghufron menyebutkan, “tim penyidik melakukan penahanan untuk tersangka EAR, RSR, FS, dan ES masing-masing untuk 20 hari pertama mulai tanggal 12 Januari sampai 31 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujarnya. (Taufik/Adenan)