Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (foto: dpr.go.id).
Klikpos.net/Jakarta – Pelat nomorl RF yang selama ini identik dengan pelat mobil pejabat sehingga acap mendapat kemudahan di jalan kono menjadi sorotan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung rencana kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan menertibkan penggunaan pelat nomor kombinasi huruf RF.
Dia menilai kebijakan tentu sudah didasari dengan kajian yang mendalam.
“Karena kita lihat memang pelat jenis RF itu banyak berkeliaran di jalan-jalan. Sehingga, kita juga kadang-kadang bingung, apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai dengan klasifikasi dari pelat tersebut. Padahal sesuai dengan ketentuan yang dapat pelat tersebut hanya tertentu saja,” ujar Dasco kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Menurut Dasco, kebijakan pemberian pelat RF tersebut sudah sejak lama.
“Jadi mungkin setelah dikaji kapolri untuk menertibkan pelat tersebut, kita apresiasi,” ujar Pimpinan DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan tersebut.
Beberapa waktu sebelumnya, Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Komisaris Besar M. Taslim Chairuddin menjelaskan, pelat ‘RF’ hanya untuk pengelompokan mobil-mobil pribadi yang tidak memiliki singkatan khusus.
“Kalau ditanya singkatannya sebenarnya tidak ada, hanya pengelompokannya saja, itu pun ada kategorinya,” ujar Taslim, Senin (6/6/2022).
Ia memberi contoh mengenai pelat RF bakal pejabat kepolisian dan huruf yang digunakan menjadi RFP. Kemudian angka yang digunakan berjumlah empat dengan awalan satu. “Kalau kepala 1 berarti Polri,” ucap dia.
Selain Polri, pelat dengan kombinasi huruf RF juga diketahui banyak digunakan oleh banyak pejabat dari institusi lain.
Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas. (red)
Sumber: dpr.go.id