Klikpos.net/Cibinong-Akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, jumlah pelaksanaan pernikahan di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengalami penurunan.
Pada periode Januari-Agustus 2021 hanya terdapat 600 pasangan melangsungkan pernikahan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Demikian diungkapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, H. Abdul Kadir kepada Klikpos, di kantornya, Kamis (16/9/2021).
“Pada tahun 2021 pelaksanaan pernikahan terjadi penurunan sekitar 20% karena adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar H. Abdul Kadir.
Penyelenggaraan pernikahan di masa pandemi, kata dia, lebih banyak dilaksanakan di rumah atau di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes). Sementara jumlah pengunjung juga dibatasi.
Meski demikian, pada kesempatan akad oernikahan srmua pihak dihadirkan, kemudian petugas KUA hadir untuk melaksanakan pernikahan di luar kantor KUA.
‘Petugas pelaksana pernikahan sejauh ini terus melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat untuk menaati UU No.1/1974 tentang Pernikahan yang mensyaratkan bagi pria/wanita minimal usia 19 tahun ke atas yang bisa menikah dan harus disetujui kedua pihak pasangan pernikahan dari orang tua/keluarga laki- laki maupun wanita.
Semua harus memenuhi persyaratan dan dapat dilaksanakan di kantor KUA maupun di luar dan dicatat oleh petugas dari KUA yang bantinya akan mengeluarkan Buku Nikah bagi pasangan tersebut. Beaya pernikahan di kantor KUA tidak dikenakan, sedang di luar dibayar melalui bank yang ditunjuk.(Rizal)