Klikpos.net – Polres Kabupaten Bogor siap menindaklanjuti kasus penipuan berkedok mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro,SH.SIK.MH menjelaskan pada Konferensi Pers Jumat 26 Juli 2024 di Mapolres Bogor, berawal dari modus pelaku YS dengan cara mengaku sebagai Pegawai KPK di bagian Informasi dan Pengelolaan Data (INDA).
Pelaku kemudian ditangkap Tim KPK pada hari Kamis 25 Juli 2024 pukul 13.30 WIB di Rm Kabayan Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.
Penangkapan itu dilakukan setelah mendapat laporan dari Pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban penipuan.
Dikatakan, pelaku melancarkan aksinya kepada Pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor dengan modus mengatakan bahwa Tim INDA dan Penyidik KPK memantau kegiatan Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh DISDIK Kab. Bogor.
Kemudian untuk Anggaran Tahun 2024, pelaku mengancam korban menyetor 2% dari Pengadaan Barang dan Jasa tersebut atau akan segera dipanggil KPK. Sebaliknya, pelaku berjanji tidak akan menindaklanjutti laporan tersebut terkait setiap Pengadaan di Dinas Pendidikan yang diajukan ke KPK.
Kemudian pelaku meyakinkan korbannya bahwa dia Anggota KPK dengan menunjukan bukti Nomor Surat Panggilan KPK yang ada di handphonenya kepada korban.
Adapun untuk meyakinkan penampilannya, pelaku memakai jaket hitam dan mobil Porche dan Alphard.
Ketika eurat ritunjukan maka korban merasa terancam lalu menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah).
Rinciannya, sebanyak 3 Kali penyerahan yang sudah berjalan dari mulai Tahun 2023 sampai dengan kemarin Hari Kamis 25 Juli 2024, Yaitu :
- Awal Januari 2023 penyerahan Rp 350.000.000 di Kantor Disdik Kab. Bogor.
- Bulan April 2023 penyerahan Rp 50.000.000,00 di Cibinong Bogor.
- Tanggal 3 April 2024 penyerahan Rp. 300.000.000,00 di Rest Area Gunung Putri.
Namun kemudian korban merasa ada yang janggal karena seperti ada pemerasan.
Korban kemudian melapor kepada pihak berwajib dan KPK untuk ditindaklanjuti, Dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap Petugas KPK dari Jakarta di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.
Kapolres menyebutkan, dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan Barang Bukti yaitu :
- Uang tunai Rp. 300 juta
- 1 unit mobil Porche beserta l STNK dan kunci mobil
- 1 unit mobil Alphard debgan STNK dan kunci mobil
- 2 unit Hp
- 2 buku Tabungan BANK BCA.
- 8 buku BPKB.
- 1 buku sertipikat
Dari hasil pemeriksaan, pihak Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan Pelaku diancam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara Dugaan Pemerasan dan atau Penipuan dengan ancaman Penjara paling lama 9 tahun.
“Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban-korban lainnya dan tidak menutup kemungiinan adanya pelaku lainnya,” tandas Kapolres.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka dan diahan di Mako Polres Bogor. (Adenan Manurung)
