28/03/2024
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net/Cibinong-SMAN 4 Cibinong telah memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas secara bergilir sejak Senin (20/9/2021).

Demikian dikatakan Humas SMAN 4 Cibinong, Kristin, kepada Klikpos, di kantornya, Kamis (23/9/2021).

Menurutnya, dalam satu minggu siswa melaksanakan PTM dibagi dalam dua kelompok untuk masuk secara bergilir dengan jumlah 25 persen.

“Untuk pengaturan jawdwal masuk sekolah, pada hari Senin, Selasa, siswa masuk sekolah sekitar 25% dan pada hari Kamis, Jumat siswa masuk sekolah sekitar 25%, sedang hari Rabu siswa masuk sekitar 50%,” tutur Kristin.

Selanjutnya karena ada pergantian sesi, masuk sekolah pada hari Rabu ada dua shift. Jadi siswa masuk sekolah dalam satu minggu tiga kali sistem bergiliran, masuk pagi dan masuk siang.

Protokol kesehatan, kata dia, juga diberlakukan dengan ketat. Selain wajib memakai masker, siswa sebelum masuk ke ruangan sekolah diukur suhu tubuh, sedangkan petugas sekolah sudah mempersiapkan hand sanitizer maupun sarana cuci tangan di depan gedung sekolah.

”Siswa sebelum melaksanakan PTM  sudah divaksin Covid-19. Selain itu juga sudah ada  persetujuan orang tua siswa untuk

masuk sekolah dengan surat pernyataan di atas  materai. Ada juga orang tua yang belum memberi ijin anaknya untuk mengikuti PTM, namun jumlahnya hanya 1 persen,” tandas Kristin.

Dan bagi siswa tidak mengikuti PTM tetap belajar dari rumah dengan sistem daring, guru tetap melayani belajar.

Humas SMAN 4 Cibinong, Kristin.

Menurut Kristin selama melaksanakan PTM dari awal hingga kini para siswa dalam keadaan sehat.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyesuaikan kebijakan kegiatan belajar mengajar dengan mengizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas pada masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga:  Bima Arya: Kader Wawasan Kebangsaan, Membumikan Pancasila dan Mencontohkan Keteladanan

Dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/408/Kpts/Per-UU/2021 tentang PPKM Level 3 disebutkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Belajar tatap muka terbatas ini juga berlaku untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan aturan maksimal 30 persen, kemudian wajib menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas.

Menurut Bupati Bogor Ade Yasin yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, semua sekolah di wilayahnya diizinkan menggelar belajar tatap muka sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang penurunan status wilayah aglomerasi dari level 4 ke level 3. (Rizal)