Klikpos.net – Bareskrim Polri berhasil mengamanan pemilik akun media sosial yang diduga menyebutkan pengancaman akan menembak Calon Presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Rasyid Baswedan.
Tim Bareskrim menangkap pria tersebut pada Sabtu, 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Kerajan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pria yang ditangkap merupakan pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK.
Adapun penangkapan pelaku dilakukan oleh Subdit Siber Ditkrimsus Polda Jatim dan Direktorat Siber Bareskrim Polri. “Benar. (Ditangkap di) Jatim,” kata Trunoyudo saat kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).
Sebelumnya, Polri melakukan pendalaman terhadap penembakan kepada calon presiden (Capres) nomor urut 01, Anies Baswedan yang viral di media sosial, di antaranya menyelidiki pemilik akun media sosial yang menebar ancaman tersebut.
Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan memang belum ada laporan terkait hal itu, namun Polri telah melakukan pendalaman kepada akun tersebut.
Terpisah Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho mengatakan terduga pelaku telah mengakui akun dan yang mencuitkannya. “Hasil interogasi, pelaku telah mengakui bahwa dirinya adalah pemilik akun TikTok @calonistri17600 dan mengakui pula telah menulis komentar bernada pengancaman kepada salah satu calon presiden saat live TikTok beberapa waktu lalu,” ujar Shandi Nugroho di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1/2024). (Adenan/Taufik)
Sumber: PMJ