21/05/2024
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat sebanyak 5.420 Guru Honorer menjadi PPPK Guru sejak tahun 2019 hingga tahun 2022. Dengan rincian, tahun 2019 sebanyak 1.115 guru, tahun 2020 tidak ada penerimaan, tahun 2021 sebanyak 1.324 guru dan tahun 2022 sebanyak 2.981 guru.
Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengungkapkan, pengangkatan tahun ini merupakan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Guru terbesar di Indonesia. Tentunya patut disyukuri sebab tidak semua daerah tiap tahunnya dapat mengangkat guru honorer menjadi PPPK Guru karena keterbatasan anggaran.
“Alhamdulilah pengangkatan guru honorer jadi PPPK Guru jumlahnya sangat besar, kita harus benar-benar bersyukur untuk itu  saya minta kepada para PPPK Guru yang baru saja dilantik dan menerima SK untuk membuktikan dengan kinerja dan pengabdian yang optimal kepada masyarakat dan jadi kebanggaan,” terang Iwan Setiawan.
Menurut Iwan Setiawan, dengan jumlah penduduk Kabupaten Bogor terbesar di Indonesia upaya optimalisasi layanan pendidikan di Kabupaten Bogor terus dilakukan, salah satunya dengan cara pengangkatan guru honorer menjadi PPPK Guru. Bahkan tahun 2023 ini dirinya akan mengrekrut kembali PPPK formasi fungsional guru sebanyak 2.909 guru.
“Tahun 2023 ini kami juga akan melaksanakan rekruitmen 2.909 formasi fungsional guru, mudah-mudahan tahun 2024 kita bisa melantiknya seperti hari ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Juanda Dimansyah menjelaskan, total fungsional guru yang dilantik menjadi PPPK Guru sebanyak 2.981 dengan rincian Guru SDN sebanyak 2.751 pegawai dan Guru SMPN sebanyak 230 pegawai.
“Terima Kasih kepada Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan yang telah berkenan menyerahkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 800.1.2.5/91/Kpts-Bup/2023 tanggal 31 Mei Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Guru Formasi Tahun 2022 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor,” tutur Kadisdik.
Di tempat yang sama, Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan menyatakan, bahwa PPPK Guru sama halnya seperti Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya salah satunya hak mendapatkan tunjangan.
“PPPK dengan ASN itu sama, tunjangan mereka dapat, jenjang karir juga mereka bisa dapat dengan cara ikut open bidding,  yang membedakan hanya di pensiunan saja. Tenaga PPPK tidak mendapatkan uang pensiun seperti ASN,” jelas Irwan Purnawan.
Kemudian, Ketua PGRI Kabupaten Bogor, Amsohi menyatakan, apresiasi kepada Pemkab Bogor yang sudah mengangkat kawan-kawan guru honorer untuk meningkatkan statusnya dari guru honorer menjadi PPPK Guru. Dengan begitu guru sudah ada peningkatan status.
“Terimakasih dan rasa bangga begitu besar Pemda Kabupaten Bogor menghargai jasa guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bogor. Saya ikut berbahagia dan bangga karena kawan-kawan sudah menanti sekian lama, mereka hari ini mendapatkan kepastian dan bisa menerima SK PPPK Guru,” tandasnya. (Taufik/Adenan)
Baca Juga:  Catat ! Pembangunan Jembatan Otista, Jalan Ditutup Mulai 1 Mei 2023