10/10/2024

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta memberikan keterangan (foto: PMJ News).

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net – Polisi menyebutkan tersangka kasus pembunuhan sadis dengan menyiramkan air keras dan pembacokan terhadap pedagang buah di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, seorang pria berinisial DJ (28), terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus itu Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Leonardus Simamarta menyebutkan tersangka akan dikenakan dengan pasal pembunuhan dan tindak penganiayaan.

” Pasal 338 KUHP ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandas Leonardus Simamarta dalam konferensi pers, Selasa (9/1/2024).

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap dan kemudian menetapkan DJ (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan pedagang semangka di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pedagang semangka itu tewas usai disiram air keras dan dibacok menggunakan senjata tajam.

Leonardus Simamarta menyebutkan bahwa kasus tersebut sebenarnya ada dua orang menjadi korban, satu tewas dan lainnya luka.

Korban bernama Utomo meninggal dunia, “dan korban MB sedang dirawat di RS,” jelas Leonardus Simamarta.

Menurut Leonardus, korban luka yang dirawat di RS bukan target pelaku dan hanya terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke pedagang semangka. (Adenan/Taufik)

Baca Juga:  Doa Lintas Agama HUT RI ke-79, Doakan Pilkada 2024 Damai