23/01/2025
PicsArt_03-02-04.32.21

Presiden Joko Widodo

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
9

Klikpos.net/Jakarta-Presiden Jokowi mencabut Perpres (peraturan presiden) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal Izin Investasi Minuman Keras (miras) alias minuman beralkohol menyusul munculnya pro kontra luas di masyarakat yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, yang ditayangkan di video YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup. Kebijakan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Sebelum ada perpres tersebut aturan soal investasi miras sempat dilarang oleh pemerintah. Namun kemudian pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini dan dengan perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.

Hanya saja, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak berinvestasi di sektor miras.

Pertama, investasi modal baru dapat dilakukan di 4 provinsi, yakni: Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kedua, investasi di luar provinsi tersebut, harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Baca Juga:  Ketua IPW Neta Pane Meninggal Dunia

Namun setelah mendengarkan masukan berbagai pihak Presiden Jokowi lalu mencabut perpres tersebut. (Nino)