
KUA Citeureup (foto: Rz).
Klikpos.net – Sepanjang tahun 2034 hingga Februari 2025, Kantor Urusan Agama (KUA) Citeureup, Kabupaten Bogor telah melayani sebanyak 1.100 pasangan pengantin.
“Saya bersama petugas KUA Kecamatan Citeureup lainnya telah melayani pernikahan seribu 1100 pasangan pengantin sejak saya menjabat Kepala KUA sejak awal tahun 2024 hingga sekarang,” kata Kepala Kantor KUA Citeureup H.Shilahudin Nur kepada kepada Klikpos.net, di kantornya Rabu (19/2/2025).
Sebelumnya, H.Shilahudin Nur ernah menjabat sebagai kepala KUA di Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Sukaraja.
Menurutnya, dibanding kedua kecamatan tersebut, jumlah pernikahan di Kecamatan Citeureup paling banyak.
“Lebih banyak jumlah layanan pernikahan pssangan pengantin di KUA Citeureup dibandingkan di KUA Gunung Putri maupun di KUA Sukaraja,” jelasnya.
Namun dari sisi persyaratan, kata dia, sama saja, sesuai peraturan Menteri Agama.
Pasangan yang menikah sesuai persyaratan telah berusia di atas 19 tahun.
Untuk pasangan pengantin di bawah usia 19 tahun harus menyertakan surat keyerangan dari pengadilan agama Kab. Bogor untuk melaksanakan kegiatan perkawinan untuk pasangan pengantin.
Sebelumnya, pemerintah sempat mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Kemudian, dua tahun lalu UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Adapun dalam aturan baru tersebut menyebut usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Terdapat sejumlah poin dan syarat untuk menikah yang diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, di antaranya, perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun.
“Pasangan yang akan menikah harus menyediakan KTP, KK dan persyaratan lainnya serta harus dihadiri para saksi keluarga pengantin. Untuk janda dan duda harus menyiapkan Surat Akte Cerai dari Disdukcapil atau Surat Keterangan Meninggal dari kantor desa.
Adapun biaya administrasi pernikahan sampai mendapat Surat Nikah, kata dia, sebesar Rp600 ribu dibayarkan ke Kementerian Agama melalui transfer bank.
Petugas KUA tidak pernah menerima biaya jasa ataupun pungutan terhadap kedua pengantin, baik pelayanan di kantor ataupun di rumah mempelai.
Menurut Shilahudin, untuk menunjang kelancaran kegiatan pelayanan di KUA Citeureup, KUA Citeureup tahun ini telah mengusulkan Biaya Operasional Perkantoran (BOP) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
BOP tersebut, kata dia, untuk keperluan pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembayaran listrik, pulsa internet, pemeliharaan sarana prasarana kantor dan kebutuhan lainnya.
“Kami sudah mengusulkan dana BOP, untuk jumlah dana BOP nya tahun 2025.kami menunggu dari Kemenag Kab. Bogor,” tambahnya. (Rizal)