Klikpos.net/Bogor-Sekitar 15 tahun berpolemik, proses penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Kota Bogor akhirnya memasuki tahap baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyerahkan hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah kepada Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor.
Penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah lahan tersebut dilakukan langsung Wali Kota Bogor Bima Arya kepada Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto di halaman GKI Pengadilan Bogor, Kelurahan Pabaton, Kecamatan Bogor Tengah, Minggu (13/6/2021).
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor KH Mustofa Abdullah bin Nuh, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah, Juru Bicara Tim 7 Arif Zumawa, Ketua Umum PGIS Torang Panenti Panjaitan.
Danrem 061/Suryakencana Brigjen TNI Achmad Fauzi, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan, perwakilan Kejaksaan Negeri Bogor dan undangan lainnya.
.
“15 tahun kita bersama-sama mencurahkan energi dan konsentrasi atas usaha untuk menyelesaikan konflik yang terus menjadi duri dari toleransi kita, keberagaman kita dan persaudaraan kita semua,” ungkap Bima Arya.
Bima Arya menjelaskan, banyak proses yang sudah dilalui. Paling tidak ada 30 pertemuan resmi, dan 100 lebih pertemuan informal yang digelar untuk mencari ujung penyelesaian konflik. Sehingga pada hari ini, kata Bima Arya, merupakan bukti dari komitmen Pemkot Bogor untuk memastikan hak beribadah dari seluruh warga, tanpa terkecuali.
“Hari ini pula menjadi bukti bahwa negara hadir untuk menjamin hak yang harus didapatkan oleh seluruh jemaat GKI Pengadilan. Hari ini adalah realisasi dari komitmen dan janji Pemkot untuk menuntaskan persoalan kebutuhan rumah ibadah bagi saudara-saudara kita di GKI Pengadilan dengan semangat pemenuhan hak kerukunan dan kedamaian,” ujarnya.
Wali Kota menambahkan, selama 15 tahun akhirnya pendekatan dialogis menjadi bukti yang bisa dibanggakan. Menurutnya, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan dengan pihak atau unsur manapun.
“Saling menghargai, memelihara kesejukan dan kekeluargaan adalah kata kunci. Hasil ini juga adalah hasil kerjasl sama dari semua pihak. Sejak 15 tahun yang lalu, proses hibah yang hari ini dijalankan tidak mungkin terjadi tanpa dukungan warga di Kelurahan Cilendek Barat dan dukungan, kerja keras seluruh unsur Forkopimda,” katanya.
Tak hanya unsur Forkopimda, Bima Arya juga mengapresiasi dukungan dan kinerja yang dilakukan Tim 7. Pemkot juga telah berkoordinasi dengan Kantor Staf Presiden (KSP), Kemenag, Kemenkopolhukam, Kemendagri, Komnas HAM, Ombudsman, Setara Institute, serta organisasi lain yang peduli terhadap hak masyarakat sipil dan kebebasan beragama.
“Perdamaian tidak bisa dicapai dengan pemaksaan dan saling menghakimi. Perdamaian hanya bisa dibangun dengan kesetaraan dan saling memahami,” ujar wali kota.
GKI: Ini Bukti Negara Hadir
Ketua Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor Krisdianto mengungkapkan, dalam pengadaan tempat ibadah gereja ini GKI mengutamakan kehadiran kasih dan damai sejahtera, baik bagi umat pengguna tempat ibadah maupun masyarakat sekitar.
“GKI sangat menjunjung tinggi kearifan lokal sehingga tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum. Namun, aspek kekeluargaan dengan warga sekitar. Oleh karena itu GKI menyambut baik inisiasi Pemkot Bogor yang memberi solusi dengan menghibahkan lahan di Cilendek Barat karena ikhtiar menjajaki upaya membangun gereja di area Yasmin dengan berbagai pertimbangan saat ini sudah tidak memungkinkan lagi,” ungkap Krisdianto.
“Hibah lahan yang diberikan Pemkot Bogor adalah bentuk kehadiran negara memfasilitasi warga dalam menyelesaikan masalah. Kami mengapresiasi Pemkot Bogor yang menjamin penerbitan IMB sesegera mungkin setelah semua persyaratan terpenuhi dan menjaga agar warga GKI di Bogor Barat bisa beribadah dengan damai. Ini menambah bukti nyata bahwa Pemkot Bogor hadir melindungi warganya. Terimakasih dukungan lembaga negara menuju penyelesaian yang damai ini,” ujarnya.
GKI, kata Krisdianto, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bogor khususnya Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya yang dengan kerja keras sangat luar biasa bersama-sama tim 7 GKI yang merupakan perwakilan resmi GKI dalam mencari solusi atas permasalahan ini.
“Terimakasih kepada para ulama dan tokoh masyarakat Kota Bogor, warga Bogor khususnya warga RW 12, RT 04 dan RT 05 yang dengan tulus mendukung dan memberi kesempatan kepada GKI untuk membangun rumah ibadah di Cilendek Barat. Ini wujud nyata bahwa warga Bogor memiliki toleransi dan saling menghargai dalam menunaikan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. GKI berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik ini serta tali silaturahmi sehingga terjalin hubungan yang harmonis antar umat beragama,” katanya.
MUI: Bersyukur Atas Kemajuan yang Dicapai
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kota Bogor KH Mustofa Abdullah Bin Nuh mengatakan, secara batiniah dirinya sangat bersyukur sekali atas kemajuan yang telah kita capai dalam proses penyelesaian polemik yang terjadi selama ini.
“Saya sangat bersyukur karena aslinya Bogor itu adalah kota spiritual, kota rohani, kota yang didirikan oleh para kekasih Allah, para kekasih tuhan, entah beberapa ratus tahun, bahkan ribuan tahun lalu. Kalau kemudian ada riak dan gangguan, saya yakin itu bukan DNA-nya orang Bogor. Menyembah sang pencipta adalah hak siapapun. Sang pencipta telah menciptakan jalan-jalan menuju diri-Nya. Mari kita bahu membahu dimanapun rel yang kita pijak untuk saling bekerjasama, untuk saling berlomba dalam kebaikan,” ujar Kyai Toto.
Mendapatkan Rekomendasi dari FKUB
Sementara itu, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor Hasbullah mengatakan, sejak 2017 FKUB diminta untuk berkomunikasi dan menjajaki berbagai macam solusi serta mediasi.
“Dasar dari diskusi-diskusi kami di FKUB, ada tiga hal yang jadi pedoman kami. Yang pertama adalah harus tetap menjaga nilai-nilai HAM. Yang kedua, setiap diskusi, komunikasi dan juga mediasi yang dilakukan antara GKI, stakeholder, didalamnya termasuk pemerintah dan masyarakat harus dilakukan secara setara. Negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada siapapun,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Hasbullah, adalah perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan juga haknya beribadah di rumah ibadah. “Maka dari itu atas tiga prinsip ini kami dari FKUB Kota Bogor ingin menyampaikan bahwa terdapat solusi yang disampaikan antara pihak Pemerintah dan juga GKI serta stakeholder. Sejak 10 Mei 2021 kami melakukan verifikasi berkas untuk 90 jemaat pengguna rumah ibadah dan 60 pendukung pendirian rumah ibadah dari warga sekitar itu masuk ke kami di FKUB di Kota Bogor,” kata Hasbullah.
“Kami mendapati ada 144 tanda tangan jemaat dan dilengkapi oleh tanda tangan 73 masyarakat. Kemudian kami melakukan verifikasi lapangan, kroscek ke RW setempat, kelurahan hingga kecamatan. Setelah itu kami lakukan komunikasi dengan tokoh agama sekitar untuk menjaga toleransi dan kerukunan di sekitar rumah ibadah. Maka berdasarkan hal tersebut kami telah menyampaikan rekomendasi kepada walikota bahwa solusi terhadap pembangunan gKI di Jalan Abdullah bin Nuh di kelurahan Cilendek barat itu mendapatkan rekomendasi dari FKUB Kota Bogor, kami juga menyampaikan rekomendasi ini bersama Kemenag Kota Bogor sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM 2 menteri,” pungkasnya.
Seperti informasi, lokasi hibah lahan untuk pembangunan rumah ibadah terletak di Jalan KH Abdullah Bin Nuh, Kelurahan Cilendek Barat seluas 1.668 meter persegi. (Adenan M)