18/04/2024
Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Januari 2023 (foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr).

Klikpos.net/Jakarta Menanggapi penangkapan Gubernur Papua Lukas Eembe, Presiden Joko Widodo menekankan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan berdasarkan fakta dan bukti.

“Saya kira kalau KPK menangkap itu pasti sudah punya fakta, barang bukti yang ada itu pasti,” tegas Presiden Joko Widodo dalam keterangannya usai menghadiri acara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-50 PDI Perjuangan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada hari Selasa, 10 Januari 2023.

Kepala Negara mengungkapkan hal tersebut sebagai respons atas penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe yang terjerat kasus korupsi.

Selain itu, Presiden juga kembali menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan harus menghormati segala proses hukum yang berlaku.

“Ya semua sama di mata hukum, itu kan proses penegakkan hukum yang harus kita hormati,” ujar Presiden.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Tersangka Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode 2013 s.d 2018 dan 2018 s.d 2023 di Bandara Sentani Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 12.27 WIT.

Dalam keterangnnya KPK menyebut penangkapan ini terkait kegiatan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji pada proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dalam proses penangkapan tersebut berjalan sesuai prosedur dengan dukungan Brimob Polda Papua.

“Dalam prosesnya Tersangka LE kooperatif dan saat ini dalam perjalanan menuju Jakarta,” kata Ali dalam keterangan resmi dikutip Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dorong Pencapaian Target Vaksinasi WHO pada KTT ASEM ke-13

KPK memastikan kegiatan penangkapan ini bertujuan untuk efektivitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dengan tetap berpedoman pada azas hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

“Penyidikan perkara ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang berlaku, menjunjung tinggi HAM dan pemenuhan hak-hak pribadi tersangka, serta kami pastikan tidak ada kepentingan lainnya selain penegakkan hukum,” ujar Ali.

Dia menambahkan, dalam perkara ini, Tersangka LE dan RL selaku pihak swasta/Direktur PT TBP diduga telah melakukan kesepakatan pembagian fee proyek dalam beberapa pengadaan proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain itu, kata dia,  tersangka LE juga diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi hingga berjumlah miliaran rupiah.

Sementara itu dalam keterangannya kepada media Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Lukas Enembe berencana meninggalkan Indonesia.

“KPK mendapat informasi tersangka LE akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani, Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia,” kata Firli dalam keterangannya.

Setelah menerima informasi tersebut, KPK berkoordinasi dengan Wakapolda Papua Brigjen Ramdani Hidayat, Dansat Brimob Polda Papua Kombes Budi Satrijo, hingga Kabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto untuk membantu penangkapan Lukas Enembe.

“Penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura,” katanya.

Setelah itu, Lukas Enembe dibawa ke Mako Brimob Papua untuk diamankan sebelum dibawa ke Jakarta pada pukul 15.00 WIT. Lukas Enembe diterbangkan ke Jakarta menggunakan Trigana Air dengan transit di Manado.

“Setibanya di Jakarta Saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh Tim KPK,” katanya.

Sementara itu atas penangkapan itu Markas Brimob Kotaraja diserang massa pendukung Lukas Enembe yang mengamuk dengan menggunakan batu dan anak panah.

Baca Juga:  TPPS Kabupaten Bogor dan Provinsi Jabar Evaluasi Delapan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting di Kabupaten Bogor

Merespons penyerangan itu, pasukan Brimob melakukan tembakan peringatan dan memaksa mundur massa ke arah Jalan baru Abepura. Situasi kemudian berangsur mulai kondusif.

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Salah satunya, Lukas diduga telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka. (Taufik/Adenan)