Klikpos.net – Diduga terkait promosi judi online, Polresta Bogor Kota menangkap dua selebgram berinisial K dan FA di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyebutan ada warga masyarakat yang mengadukan perihal judi online itu karena banyak warga terlilit utang akibat judi online itu.
Untuk melindungi warga mawsyarakat dari dampak negatif judi online, kata Bismo, pihaknya lalu melakukan pengungkapan, “yang kita amankan ini ada 2 orang tersangka, dari lokasi berbeda dan kasus berbeda juga, artinya 2 laporan polisi yang berbeda,” katanya kepada wartawan, Selasa (9/1/2024).
Menurut Bismo, yang ditangkap pertama selebgram berinisial K, yang memiliki followers sebanyak 45 ribu.
Dikatakan, pada Januari 2022, AS menawarkan kepada K untuk mempromosikan judi online.
Oleh si tersangka disanggupi, kata Bismo, tawaran itu diterima dengan imbalan Rp 3 juta per bulan, “hingga saat ini menurut penyelidikan dan penyidikan ini 3-5 situs judi online yang dilakoni oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka K dijerat dengan Undang-Undang ITE Pasal 45 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Tersangka kedua, kata Bismo, FA memiliki 22,3 ribu followers yang berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui mempromosikan 5 situs judi online.
FA, kata Bismo, mendapat upah Rp 700 ribu, “per dua minggu atau per bulan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, bayaran yang diterima tersangka tergantung jumlah followers masing-masing.
Tersangka FA, kata dia, karena followersnya 22 ribu sekian, maka memperoleh upah untuk postingan Rp 350-700 ribu per situs, per dua minggu atau per bulan.
“Sedangkan untuk selebgram berinisial K, karena followers sudah lebih dari 40 ribu ke atas, dia memperoleh upah posting sebesar Rp 1,5-3 juta per situs, per dua minggu atau per bulan,” kata Luthfi.
Menurut Luthfi K merupakan salah satu mahasiswi kampus yang ada di Bogor sedangkan tersangka FA adalah seorang wiraswasta. (Adenan/Taufik)