11/10/2024
TNI

Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi memberikan keterangan di Polda Metro Jaya (foto: PMJ News/Fajar).

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry
1

Klikpos.net – TNI Angkatan Darat memastikan bakal menindak tegas dengan ancaman hukum maksimal terhadap tiga oknum prajurit terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang barang buktinya disimpan di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi menyebutkan ketiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus curanmor itu yakni: Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J yang ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Puspomad V/Brawijaya.

Lebih jauh Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum anggota TNI itu akan diberikan hukuman secara maksimal.

“Kami akan kenakan ancaman hukuman maksimal,” ujar Kristomei Sianturi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Menurut Kristomei, sesuai perintah Kasad TNI Jenderal Maruli Simanjuntak, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait standar d operasional prosedur (SOP) pengamanan dan pengawasan Gudbalkir Pusziad yang menjadi lokasi penyimpanan barang bukti kendaraan bermotor.

“Atas perintah pimpinan, kami juga akan evaluasi SOP dalam pengamanan, pengawasan, dan pengendalian fasilitas yang diberikan oleh TNI AD, serta penekanan kepada unsur komandan, unsur kepala satuan kerja, dalam rangka pengendalian dan pengawasan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing,” jelasnya. (Adenan/Taufik)

Baca Juga:  Presiden Perintahkan Kepala Daerah Percepat Vaksinasi dan Jalankan Prokes