15/02/2025
cucun

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal (Dok. Parlementaria).

Like
Like Love Haha Wow Sad Angry

Klikpos.net/Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan para pelaku penyelundupan sabu sebanyak 1,196 ton  yang tertangkap belum lama ini harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera.

Diketahui, terungkapnya kasus penyelundupan sabu sebanyak 1,196 ton atau senilai Rp1,43 triliun di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, baru-baru ini membuat geram banyak kalangan.

“Kami tentu sangat mengapresiasi kinerja luar biasa dari Kapolri dan jajarannya yang berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Kami juga akan mengawal kasus ini hingga proses peradilan sehingga para pelaku bisa dihukum berat untuk menimbulkan efek jera,” tegas Cucun, saat konferensi pers bedah kasus bersama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pusdik Intelejen, Bandung, Jawa Barat, Kamis 24 Maret 2022.

Penyalahgunaan narkoba, kata Cucun, adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Selain merusak masa depan generasi muda, penyalahgunaan narkoba ini juga kian meluas hingga pelosok desa. Indonesia pun menjadi salah satu pasar terbesar kartel narkoba dunia.

“Sebagai putra Jawa Barat saya sangat kaget, Pangandaran menjadi pintu masuk penyelundupan sabu-sabu yang diduga dari jaringan internasional. Situasi ini tidak boleh terus dibiarkan karena bisa jadi Jawa Barat yang mempunyai garis pantai panjang akan terus menjadi pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional,” ujarnya.

Dikatakan, persoalan penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu fokus pengawasan dari Komisi III DPR.

Menurutnya setiap kunjungan kerja ke daerah baik di level Polda maupun Polres, Komisi III DPR selalu menanyakan bagaimana perkembangan dari perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polri.

“Kami kalau setiap kunjungan ke daerah selalu menanyakan persoalan perang terhadap narkoba ini kepada jajaran Polda maupun Polres. Sebab sekali lagi bahaya sekali dampak yang ditimbulkan oleh kecanduan narkoba bagi anak bangsa,” tegas Cucun.

Baca Juga:  Anggota Komisi II DPR RI Usul Bentuk Pansus Tenaga Honorer

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan jumlah sabu-sabu sebesar 1,196 ton ini tentu sangat besar.

Bayangkan saja jika sabu-sabu sebesar itu beredar luas di pasaran. Apalagi jika penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu rutin dilakukan oleh para kartel internasional dan para kaki tangannya.

“Maka kami akan kawal kasus ini baik di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan agar semua pelaku dihukum berat. Juga mereka harus mengungkapkan jaringan pengedar hingga ke bos mereka,” kata legislator dapil Jabar II itu.

Cucun berharap Polri terus meningkatkan upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba, baik dengan meningkatkan peralatan maupun kapasitas sumber daya manusianya.

Selain itu dia berharap agar Polri mengembangkan kerja sama dengan Interpol untuk mengejar para kartel yang memasukkan narkoba produksi mereka ke Indonesia.

“Komisi III akan mem-back up sepenuhnya baik dari sisi anggaran maupun regulasi agar perang narkoba yang dilakukan oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya bisa berhasil,” katanya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional ini terendus berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.

“Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” jelas Kapolri.

Kemudian Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, kata Kapolri, melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.

Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya bahwa sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

Baca Juga:  Dibuka Presiden RI, ICMI Gelar Pengukuhan dan Rakernas

“Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” jelas Kapolri. (Taufik BS)

Sumber: Parlementaria