Klikpos.net – Sebanyak 21 orang anggota kelompok penipuan online jaringan internasional dengan modus love scamming diringkus Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Para pelaku tersebut dalam operasinya selama ini mampu mendapatkan keuntungan Rp40-50 miliar per bulan.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebutkan pihaknya telah mengamankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan, “kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (19/1/2024).
Para pelaku itu, kata dia, menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Caranya, para penipu itu menggunakan profile baik perempuan maupun laki-laki yang bukan dirinya.
Setelah mendapatkan korban, kata Djuhandani, “para pelaku ini meminta nomor handphone sehingga kemudian berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban,” tuturnya.
Lebih jauh Djuhandhani mengungkapkan, para pelaku ditangkap di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat, pada Rabu (17/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Menurunya, 21 pelaku yang telah beroperasi sekitar 2 bulan itu masing-masing beroperasi dengan empat karakter berbeda dan mampu meraup keuntungan maksimal sebesar Rp40-50 miliar per bulan.
Djuhandhani juga mengungkapkan, para korban dibujuk rayu untuk berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com, “selanjutnya para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko link,” tukasnya. (Adenan/Taufik)