Klikpos.net/Cibinong-KUA Kecamatan Cibinong, Kab. Bogor, menerima pelayanan pernikahan tatap muka, khususnya warga Cibinong tetapi dibatasi jumlah orangnya untuk menjaga jarak dan tetap menjalankan Prokes.
“Untuk pelayanan pencatatan surat nikah dan pelayanan lainnya para pengunjung di kantor KUA harus melengkapi persyaratan – persyaratan data keluarga untuk mempersiapkannya terlebih dahulu, guna mempermudah pelayanan,” terang Kepala KUA Cibinong, Roby, kepada Klikpos di kantornya, Selasa (27/7/2021).
Adapun pelaksanaan pernikahan dalam usia muda 19 tahun ataupun usia paruh baya 50 tahun, baik untuk duda atau janda sudah dapat membuat surat nikah di kantor KUA Cibinong Kab Bogor.
Program kerja untuk tahun 2021 yaitu untuk pernikahan di masjid ataupun di mushola dan kegiatan apapun yang diadakan oleh masyarakat baik di lingkungan warga ataupun di kantor pelayanan KUA harus dihadiri petugas, walaupun saat ini jumlah petugas yang terdaftar untuk pelayanan di KUA sebanyak 9 orang berikut dengan petugas keamanan ( security), jelas Roby.
Untuk melayani pernikahan pada
warga masyarakat sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan persyaratan yang berlaku, usia untuk pernikahan laki – laki ataupun perempuan minimal usia lebih 19 tahun, ujarnya.
Dan akan diselenggarakan sebagian
pernikahan di kantor KUA yang dihadiri dari para saksi pihak pengantin keluarga dari laki laki/ perempuan dilayani petugas penghulu dan petugas lainnya.
Karena masih pandemi maka tetap dibatasi, untuk para pengunjung di KUA yang membutuhkan pelayanan disediakan hand sanitizer, masker dan tetap menjaga jarak untuk penerapan protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan oleh pemerintah.
Untuk kegiatan pernikahan ataupun pelayanan lainnya bagi warga masyarakat yang tidak mampu tidak dikenakan biaya petugas.
Reporter: Rizal
Editor: Alnino